Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ajukan Hak Angket DPR dan Gugatan Pemilu 2024 ke MK

Tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md bersiap tempuh hak angket DPR dan gugatan Pemilu 2024 ke MK. Begini persiapannya.

3 Maret 2024 | 09.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana penggunaan hak angket oleh anggota DPR dan rencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 menguat hari-hari ini. Usulan tersebut diembuskan calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan didukung capres nomor urut 01 Anies Baswedan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim hukum Timnas Anies-Muhaimin Iskandar (Amin) dan Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud Md disebut tengah bersiap menempuh jalur hukum setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Adapun KPU berencana mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas seperti apa persiapan tim hukum Timnas Amin dan TPN Ganjar-Mahfud?

1. TPN Ganjar-Mahfud

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md memastikan rencana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 bukanlah sekadar gertakan. Mahfud menyatakan TDK Ganjar-Mahfud akan mengajukan gugatan ke MK tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres 2024.

“Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu,” kata Mahfud saat jogging di Gelora Bung Karno (GBK), pada Jumat, 1 Maret 2024.

Meski TDK belum mengajukan gugatan, Mahfud menuturkan tim hukum pasangan calon nomor urut 03 telah menyiapkan bukti untuk sidang sengketa Pilpres. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) tersebut menegaskan partai pengusung, Ganjar-Mahfud, yakni PPP dan PDIP, akan solid dan tidak gembos dalam mengajukan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“TPN sudah siap dan sudah lengkap. Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU,” kata dia.

Adapun masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 ditutup pada 6 Februari 2024. Selanjutnya, masa reses DPR berlangsung mulai 7 Februari 2024 hingga 4 Maret 2024. Mahfud menuturkan, tim hukumnya akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan DPR dibuka. Pernyataan tersebut sekaligus untuk membantah tudingan Hak Angket sebatas gertakan.

“Tim tetap jalan, nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, wah itu gertakan saja tidak diajukan. Diajukan ke mana kalau tidak ada sidang?,” ujarnya.

Kapten Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN, Muhammad Syaugi Alaydrus (tengah, depan) didampingi Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir (kiri, depan) dan Ketua Dewan Penasehat Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Hamdan Zoelfa (kanan, depan) serta anggota Tim Hukum Nasional (THN) AMIN memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

2. Tim hukum Timnas Amin

Tak hanya kubu Ganjar-Mahfud, kubu Anies-Muhaimin dikabarkan juga berencana mengajukan hak angket. Partai politik anggota Koalisi Perubahan menyatakan mendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melayangkan hak angket di DPR untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024. Di sisi lain, Timnas AMIN juga akan menggugat hasil pilpres ke MK.

Mereka berjanji akan membeberkan semua bukti kecurangan Pilpres 2024 yang sudah dikantongi. Bukti-bukti itu akan disampaikan di MK maupun DPR RI jika bergulir hak angket. Anggota Dewan Pakar Timas AMIN, Refly Harun mengatakan bukti dan indikasi kecurangan Pemilu 2024 sebagian sudah diketahui masyarakat baik lewat pemberitaan media massa, podcast, maupun film dokumenter Dirty Vote.

“Bukti itu kita kasih clue, nanti-nanti pada waktunya di Mahkamah Konstitusi di panitia angket bukti itu dibeberkan. Tapi kalau Anda penasaran, sedikit-sedikit misalnya ya baca aja majalah Tempo edisi terakhir 19 Februari,” kata Refly dalam diskusi ‘Rakyat Bersuara’ pada Selasa, 27 Februari 2024.

Tak hanya pemberitaan di majalah Tempo, Refly juga memberikan bocoran lainnya terkait indikasi kecurangan dalam Pemilu 2024. Rujukan lainnya, kata dia, siniar milik Tempo, Bocor Alus Politik dan Film Dokumenter Dirty Vote. Film yang tayang di YouTube ini mengungkapkan sejumlah indikasi kecurangan jelang Pemilu 2024.

“Itu kan sebuah indikasi bahwa semua kecurangan itu ada. Dan itu tidak hanya soal saat pencoblosan, tapi sebelum pencoblosan. Bahkan kalau kita tarik barangkali sejak tahun 2020-2021 suda ada nuansa seperti itu,” ujarnya.

Sedangkan terkait bukti yang disiapkan untuk diajukan ke MK, Refly enggan mengatakan lebih lanjut. Namun dirinya meyakinkan, selain dari Majalah Tempo, ia mengaku punya sumber sendiri. “Ya itu jadi salah satu sumber (Majalah Tempo). Saya juga punya sumber. Tapi yang mau saya katakan adalah masa media sekredibel Tempo, masa sih menyebarkan hoaks. Kan begitu. Rasanya nggak mungkin,” katanya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ADINDA JASMINE PRASETYO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus