Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Petani menang lagi

Petani penggarap sawah warga Cihea memenangkan sengketa tanah dengan ratusan orang yang mengaku ahli warisnya sejak 34 tahun yang lalu. (nas)

8 Desember 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BARU kali ini penduduk dataran rendah Cihea, Kabupaten Cianjur, berpesta. pora. Bendera dan umbul-umbul dipajang di sepanjang jalan dan rumah-rumah dari Citarum sampai Neglasari. Setiap desa menampilkan hiburan kesenian tradisional seperti angklung, calung, reog, pencak silat, dan degung. Kegembiraan ribuan warga Cihea yang memadati lapangan sepak bola Desa Neglasari, Kecamatan Bojongpicung, memuncak sambil berkali-kali memekikkan "Allahuakbar", ketika gubernur Jawa Barat H. Aang Kunaefi secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah garapan kepada enam orang yang mewakili mereka, Senin minggu lalu. Dengan turunnya sertifikat itu, maka berakhirlah sengketa tanah antara 200 orang yang mengaku ahli waris dan para pctani penggarap yang berlarut sejak 34 tahun lalu. Ribuan penduduk yang menghadlrl upacara itu serentak bersorak riuh penuh kegembiraan - ada beberapa yang berjingkrak-jingkrak - ketika Dirjen Agraria Muhamad Isa mengatakan, dataran rendah di Cihea dijadikan obyek landreform yang dibagibagikan kepada petani penggarap. "Dataran rendah ini tetap dijadikan areal pertanian penduduk," kata Isa. Tanah Cihea, menurut Kamal Hayat, kepala Direktorat Agraria Provinsi Ja-Bar, semula bernama Rijstoeve Cihea, seluas 1.113,6 ha, yang terletak di Desa Cibiuk dan Karangwangi, Kecamatan Ciranjang, serta Desa Hegarmanah, Neglasari, Sukaratu, dan Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung. Karena daerah itu penuh rawa dan menjadi sarang malaria, pemerintah Belanda pada 1919 membeli tanah itu. Setelah dikeringkan kemudian disewakan kepada petani. Tetapi, tahun 1950, tanah itu mulai disengketakan. Muncul gugatan dari mereka yang mengaku ahli waris. Alasannya: pemilik semula dipaksa Belanda menjual tanahnya. Kasus gugatan itu menjadi berlarut karena pemerintah daerah Ja-Bar pada 1968 menerbitkan surat keputusan soal ketentuan sewa tanah kepada penggarap. Sewa tanah kelas I setiap tahun ditetapkan Rp 60.000 per ha, kelas II Rp 50.000, dan kelas III Rp 40.000. Setelah lima tahun melunasi sewa, penggarap berhak mendapatkan sertifikat. Tarik tambang antara petani penggarap dan ahh waris terus berlangsung karena sertifikat atas tanah itu ternyata tak kunjung datang. Baru 8 Agustus lalu, Mendagri menerbitkan keputusan yang melegakan petani penggarap sawah subur di Cihea itu. Sertifikat hanya diberikan kepada penggarap terakhir. Tanah seluas 826,5 ha dibagikan kepada 3.191 kk petani penggarap, 5,2 ha untuk pemerintah, 272,3 ha menjadi milik Perjan Tani Makmur, 6,8 ha dipakai untuk perumahan rakyat, dan 0,72 dijadikan lapangan sepak bola. Beberapa penduduk yang beruntung memperoleh sertifikat, ketika dihubungi TkMPO, tak mau memberikan konentar. Sebab, mereka rupanya diimbau Koramil untuk tidak memberikan keterangan apa pun. Penyelesaian sengketa tanah dengan landreform model Cihea itu, rupanya, bukan yang pertama kali. Di Ja-Bar, kata Kemal Hayat, tahun 1983 di Bekasi dan Subang pernah diselesaikan dengan cara serupa. Yang. sedang diproses, 178 ha tanah di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, milik seorang pengusaha Italia. Kasus serupa juga dapat diselesaikan di Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur. Tanah seluas 1.178 ha digarap petani sejak 1942, tapi kemudian diaku sebagai milik Perhutani. Dengan perjuangan gigih, kata M. Isa, rakyat bisa memperoleh 1.539 ha pada tahun 1983. Sementara itu, di Deli Serdang, dengan ketentuan landreform juga, tanah 9.085 ha yang telah digarap petani sejak 1959 dibagikan kepada 10.011 kk tiga tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus