Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

15 Mei 2024 | 20.01 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Perbesar
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak hanya menjadi ajang penting dalam pesta demokrasi di Indonesia, tetapi juga mencerminkan keberagaman opsi politik yang tersedia bagi masyarakat. Selain calon dari partai politik, ada juga calon yang mencalonkan diri secara independen, termasuk calon gubernur, wali kota, dan bupati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Namun, perjuangan bagi calon independen baik calon gubernur maupun calon bupati/wali kota tidaklah mudah, karena mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum dapat mengikuti proses pemilihan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Persyaratan Calon Gubernur Independen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan syarat minimal dan penyebaran dukungan bagi pasangan calon independen melalui Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024. Dalam SK yang disebutkan, persentase dukungan ditentukan berdasarkan jumlah penduduk pada provinsi. Dukungan minimal yang dibutuhkan oleh pasangan calon independen bervariasi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi yang bersangkutan.

- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa: 10 persen dukungan minimal.

- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa: 8,5 persen dukungan minimal.

- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa: 7,5 persen dukungan minimal.

- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: 6,5 persen dukungan minimal.

Persyaratan dukungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasangan calon independen memiliki dukungan yang signifikan dari masyarakat sebelum dapat mengikuti tahap verifikasi dalam Pilkada 2024. Persyaratan dukungan disesuaikan dengan skala populasi di masing-masing provinsi, sehingga memberikan kesempatan yang adil bagi pasangan calon independen dari berbagai wilayah.

Sementara itu proses pendaftaran dan verifikasi pasangan calon independen telah diatur secara rinci dalam Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024, termasuk tahapan-tahapan yang harus diikuti dan batas waktu yang ditetapkan. Dengan demikian, persyaratan dukungan pasangan calon independen dalam Pilkada 2024 mencerminkan upaya untuk menjaga kualitas dan representativitas proses demokrasi di tingkat lokal dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat di berbagai provinsi.

Perbedaan Persyaratan Calon Gubernur Independen dan Calon Walikota atau Bupati Independen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah syarat minimal dan penyebaran dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon independen untuk melalui tahap verifikasi dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Hal ini diatur secara rinci dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 yang mengatur Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024. Menurut SK tersebut, persyaratan dukungan yang harus diperoleh oleh pasangan calon independen bervariasi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi yang bersangkutan. Misalnya, di provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa, pasangan calon harus mendapatkan dukungan minimal sebesar 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). 

Sementara itu, di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, persentase dukungan minimal yang dibutuhkan adalah 6,5 persen. Hal ini menunjukkan bahwa persyaratan dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon independen beradaptasi dengan skala populasi di masing-masing provinsi.

Pemilihan kepala daerah independen memberikan kesempatan bagi individu yang ingin berkiprah dalam dunia politik tanpa harus terikat dengan partai politik. Namun, tantangan yang dihadapi oleh calon independen, terutama calon gubernur, memang lebih besar dan memerlukan strategi dan sumber daya yang kuat untuk dapat bersaing secara efektif.


SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I PRIBADI WICAKSONO 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus