Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Pilkada Ulang Akibat Kemenangan Kotak Kosong Digelar 25 September 2025

KPU dan Komisi II DPR menyepakati jadwal pilkada ulang yang dimenangkan kotak kosong pada September tahun depan.

25 September 2024 | 15.15 WIB

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024). ANTARA
Perbesar
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024). ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati jadwal pemungutan suara ulang di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Pilkada ulang akibat kekalahan calon tunggal itu akan digelar pada 25 September tahun depan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua KPU Mochammad Afifudfin mengatakan telah melakukan simulasi dengan mengatur jadwal kampanye dan memperpendek tahapan teknis pilkada ulang. Sehingga persiapan untuk menggelar pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong dapat berlangsung pada September tahun depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami di KPU mengusulkan 25 September 2025," kata Afifuddin saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu, 25 September 2024.

Ia mengatakan jika usulan tersebut disetujui, KPU akan membuat aturan teknis tanpa perlu berkonsultasi lagi dengan Komisi II DPR. "Nanti akan kami detailkan aturan turunan tanpa perlu lagi berkonsultasi dengan Komisi II," kata dia.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sependepat dengan usulan KPU tersebut. Doli mengatakan Komisi bidang Pemerintahan sebelumnya telah memutuskan pemungutan suara ulang yang dimenangkan kotak kosong tidak boleh lebih dari satu tahun setelah Pilkada 2024.

"Disepakati tidak boleh lebih dari satu tahun dan itu bisa di bulan September," kata politikus Partai Golkar ini.

KPU mencatat terdapat 37 daerah yang hanya diikuti oleh calon tunggal di Pilkada 2024. Sesuai aturan, calon tunggal itu akan melawan kotak kosong. Kotak kosong juga berpeluang memenangkan pilkada.

Sesuai dengan catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), jumlah pilkada dengan calon tunggal di 2024 merupakan yang tertinggi sejak Pilkada 2015. Saat itu, calon tunggal terdapat di tiga daerah dari total 269 daerah yang melangsungkan pilkada.

Pada 2017 terdapat 9 calon tunggal dari 107 daerah. Lalu terdapat 16 calon tunggal dari 171 daerah di pilkada 2018. Selanjutnya, terdapat 25 calon tunggal dari 270 daerah di pilkada 2020. Kotak kosong pernah memenangkan pilkada, yaitu di Pilkada Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015 lalu.

Pengajar ilmu politik dari Universitas Padjajaran, Caroline Paskarina, mengatakan penyebab meningkatnya calon tunggal di pilkada karena mandeknya sistem politik. Selain itu, kata dia, fenomena itu juga mengindikasikan tidak berjalannya pengkaderan di internal partai politik sehingga memilih bergabung dalam koalisi besar.

Peneliti The Indonesia Institute, Arfianto Purbalaksono, mengatakan fenomena kotak kosong di pilkada membuat legitimasi calon terpilih menjadi rendah. Apalagi jika kotak kosong yang memenangkan pilkada.

"Esensi demokrasi itu adalah menciptakan pilihan sebanyak-banyaknya. Tanpa kompetisi, esensi demokrasi berkurang karena tidak ada ruang untuk debat atau evaluasi atas berbagai alternatif,” katanya.

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus