Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menilai penurunan pasangan calon tunggal pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 sudah diupayakan secara maksimal, yakni dari 44 menjadi 37 pasangan calon.
“Pemerintah bersama DPR, dan kemudian diterjemahkan oleh teman-teman penyelenggara pemilu sudah semaksimal mungkin berupaya supaya setiap daerah di Indonesia ini terjadi kompetisi yang sehat, fair, dan yang memang diikuti oleh aspirasi masyarakat di situ,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa, 10 September lalu, Doli mengatakan telah mengupayakan agar terjadi pengurangan daerah dengan calon tunggal.
“Ada beberapa daerah yang waktu itu punya masalah soal pendaftaran dan segala macam. Jadi akhirnya kami sepakat meminta KPU untuk membuka lagi pendaftaran dua hari. Artinya, kami sudah semaksimal mungkin,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Karena itu, Doli menyebutkan penurunan daerah dengan calon tunggal untuk Pilkada 2024 bukanlah hal yang direkayasa. “Akan tetapi memang itu proses alamiah yang terjadi karena secara regulasi dan secara kesempatan kami sudah memberikan peluang yang besar untuk banyak calon bisa mendaftar,” kata dia menjelaskan.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI August Mellaz mengungkapkan ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024. Menurut dia, data tersebut menunjukkan penurunan dari yang sebelumnya terdapat 44 bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU dan sempat tak mendapatkan lawan.
“Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah,” kata Mellaz dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 23 September 2024.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pada 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah diagendakan berkampanye. Pada 27 November 2024 menjadi hari-H pemungutan suara Pilkada 2024, kemudian penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
Pilihan editor: Strategi Kampanye Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta: Dari Blusukan hingga Jangkau Gen Z
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini