Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mendorong penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) DPR 2025-2029 diselaraskan dengan visi besar Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS, Reni Astuti mengatakan keselarasan tersebut bakal menciptakan target kinerja secara kualitatif yang berimplikasi langsung manfaatnya bagi masyarakat, serta menjadi pengukur keberhasilan Baleg DPR dalam bertugas. "Ini diusulkan juga untuk mengevaluasi kinerja Baleg, selain untuk meningkatkan kualitas Undang-Undang kita," kata Reni dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Reni mengatakan PKS juga mengusulkan agar Baleg melakukan inventarisasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum terealisasi di periode sebelumnya. Usulan ini dinilai penting untuk membenahi apa yang menjadi hambatan, serta memastikan Prolegnas 2025-2029 berjalan efektif dan sesuai visi.
"Penting juga untuk mengklasterisasi Undang-Undang yang sudah selesai di periode kemarin mengacu pada visi Baleg dan RPJPN. Begitu pula untuk RUU yang belum selesai," kata Reni.
PKS, kata Reni, juga menanyakan posisi dari RUU Perampasan Aset yang acapkali menjadi perbincangan publik. Sebab, menurut dia RUU Perampasan Aset belum terlihat masuk dalam daftar usulan Prolegnas periode ini. "Jadi di mana sebetulnya posisi RUU ini? Tentu harus jadi perhatian," ujar dia.
Reni mengatakan, masuknya RUU Perampasan Aset dan penyusunan Prolegnas yang selaras dengan RPJPN bakal menjadi relfeksi yang lebih matang bagi DPR untuk semakin berfokus pada pembangunan yang strategis dan berdampak jangka panjang.
Kemarin, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia, mengatakan lembaganya akan menetapkan daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025 pada 18 November mendatang. Rapat penetapan RUU Prolegnas tersebut akan dilakukan bersama dengan pemerintah.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan saat ini masing-masing komisi dan fraksi masih berkoordinasi untuk mengusung RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas. Tahapan penyusunan prolegnas itu dimulai dari usulan fraksi, lalu rapat koordinasi dengan komisi dan penetapan RUU di tingkat Baleg.
"Artinya kami punya waktu 20 hari ke depan untuk menuntaskan semuanya dan berkoordinasi dengan masing-masing komisi dan fraksi," kata Doli saat rapat Baleg, Senin, 28 Oktober 2024.
Ia mengatakan usulan prolegnas nantinya juga berasal dari pemerintah dan masyarakat. "Setelah semuanya masuk, akan kami rekap sekaligus konfirmasi menjadi bahan yang sudah selesai di Baleg untuk kemudian dibawa dalam rapat kerja bersama pemerintah," kata Reni.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Soal Nasib RUU Perampasan Aset, Legistor PAN: Tidak Mudah