Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggeledah rumah pemilik 10 bahan peledak jenis bom ikan. Pengeledahan tersebut dilakukan usai tersangka diamankan di sebuah rumah di Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Sumatera Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Pariaman Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdul Aziz mengatakan, pengeledahan tersebut pada Kamis 6 Juli 2023." Kami melakukan pengeledahan usai melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Abdul pada Jumat, 7 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, pengeledahan ini guna memastikan keberadaan bahan peledak lain. "Kami dalami lagi apakah masih ada bom-bom yang lain di rumah tersangka," ujarnya. Dia memastikan kepemilikan bahan peledak itu sudah diakui oleh tersangka.
Kasat Reskrim Ajun Komisasir Polisi (AKP) Arvi menjelaskan bahwa pemilik bom tersebut tidak ada indikasi terorisme ataupun jaringannya. Hal ini setelah dilakukan pemeriksaan dengan tersangka bersama Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. "Kami lakukan pemeriksaan bersama Densus 88 Antiteror, tetapi pemilik bahan peledak, tidak terindikasi terorisme ataupun jaringannya," katanya.
Dari keterangan pelaku berumur 52 tahun itu, kata Alvi, bahan peledak tersebut dibawa dari Kabupaten Sibolga, Sumatera Utara, mengunakan angkutan umum. Bom ikan itu digunakan pelaku untuk menakuti saudaranya agar mau menjual tanah warisan. "Pelaku sudah mengakui semua dan bahan peledak itu untuk menakuti saudaranya, agar mau menjual tanah warisan," kata Arvi. Atas kepemilikan bahan peledak itu, tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Penggunaan Kepemilikan Senjata Tajam dan Bahan Peledak Tanpa Izin.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Pemilik Bahan Peledak di Pariaman