Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Politikus Golkar Minta KPK Proses Hukum Masalah Kartu Prakerja

Andi meminta KPK memeriksa penanggung jawab program Kartu Prakerja dan semua pihak yang terkait dengan proyek senilai Rp 6,4 triliun itu.

19 Juni 2020 | 12.28 WIB

Warga mengisi formulir pendaftaran Kartu Pra Kerja secara daring di Kampung Pasir Babakan, Lebak, Banten, Selasa, 14 April 2020. ANTARA
Perbesar
Warga mengisi formulir pendaftaran Kartu Pra Kerja secara daring di Kampung Pasir Babakan, Lebak, Banten, Selasa, 14 April 2020. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Golkar Andi Sinulingga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memproses lebih lanjut temuan masalah dalam program Kartu Prakerja. Alasannya, KPK telah menyimpulkan bahwa program itu melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sebaiknya KPK memproses ke tahapan yang lebih konkret dalam penegakan hukum, jangan cuma disetop," kata Andi dalam keterangannya, Jumat, 19 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andi meminta KPK memeriksa penanggung jawab program dan semua pihak yang terkait dengan proyek senilai Rp 6,4 triliun itu. Apalagi, kata dia, proyek itu dianggap memiliki konflik kepentingan dan berpotensi merugikan keuangan negara. "Karena itu, penanggung jawab program dan semua yang terkait pada proyek triliunan rupiah itu harus diperiksa oleh KPK."

Penanggung jawab Kartu Prakerja adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang dipimpin Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. Direktur Kemitraan dan Komunikasi Manajemen Pelaksana Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky mengatakan pemerintah akan mengevaluasi temuan KPK itu.

Komisi antikorupsi menemukan sejumlah masalah dalam empat aspek program Prakerja. Seperti peserta yang bukan kelompok target sasaran dan kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

KPK juga menemukan bahwa kurasi materi pelatihan tidak dengan kompetensi memadai, metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, hingga merugikan keuangan negara karena metodenya hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, hasil kajian dan rekomendasi KPK soal program kartu Prakerja itu sudah dipaparkan kepada Kemenko Perekonomian dan instansi terkait pada 28 Mei 2020.


BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA | DEWI NURITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus