Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, waswas dengan rencana pemerintah melantik sejumlah kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025 nanti. Ia memperkirakan pelantikan kepala daerah yang tidak dilakukan secara serentak satu kali bisa menjadi masalah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Soal rencana pelantikan tanggal 20 Februari, bisa saja jadi persoalan di kemudian hari. Nanti kami yang disalahkan lagi,” kata Doli kepada Tempo pada Rabu, 5 Februari 2025.
Pelantikan serentak para kepala daerah terpilih yang menang pilkada pada 27 November 2024 terkendala oleh ratusan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 4–5 Februari 2025, MK mengadakan sidang putusan dismissal untuk menolak beberapa gugatan yang dinilai tidak layak karena tak memenuhi syarat.
Pada awalnya, para kepala daerah dijadwalkan dilantik pada 6 Februari 2025. Wakil Ketua MK Saldi Isra sempat mengusulkan agar kepala daerah yang gugatan sengketa pilkadanya tidak dilanjut ikut dilantik pada tanggal tersebut. Namun karena pelantikan membutuhkan persiapan beberapa hari, maka pemerintah mengusulkan pelantikan kepala daerah nonsengketa digelar pada 20 Februari.
Doli sangsi dengan rencana pelantikan pada 20 Februari tanpa para kepala daerah yang sengketanya masih lanjut di MK. Ia sendiri berpendapat pelantikan cepat diperlukan demi jalannya pemerintahan di daerah. Tetapi, katanya, nasib para kepala daerah yang bersengketa di MK tidak bisa diabaikan.
“Kami buat serentak satu kali dengan pelantikan 300 (sekian) kepala daerah, tapi sisanya nanti tidak dilantik serentak. Kita lagi nanti yang disalahkan,” kata dia.
MK awalnya telah selesai menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan untuk 310 perkara sejak 8–31 Januari 2025. Pada hari ini, 5 Februari, MK menyidangkan total 152 perkara PHPU Kepala Daerah.
Lalu pada Selasa kemarin, 4 Februari, MK bersidang untuk 158 perkara sengketa. Dari 158 perkara yang disidangkan, hanya ada 20 perkara yang diberikan kesempatan oleh MK untuk melanjutkan ke tahapan sidang berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi.
Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah sepakat tentang jadwal dan skema pelantikan. Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK akan dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, pada Februari di tanggal yang belum ditentukan. Namun sebenarnya, pemerintah menghendaki tanggal 20 Februari.
Sementara itu, DPR dan pemerintah sepakat pelantikan para kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan MK untuk masing-masing sengketa.
Hal ini ditetapkan dalam rapat di gedung parlemen bersama Komisi II, Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada Senin, 3 Februari 2025.
Dalam kesimpulan rapat, DPR dan pemerintah memutuskan untuk tidak menuliskan jadwal pasti pelantikan. Padahal sebelumnya saat rapat, Tito mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, yang menurut dia merupakan keinginan dari Prabowo sendiri. Setelah berdiskusi selama hampir satu jam, para pihak memutuskan untuk menghapus tanggal 20 Februari 2025 dari kesimpulan.
“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah mengusulkan 20 Februari 2025, tapi atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri,” ujar Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda kepada awak media setelah rapat.
Vedro Imanuel G berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Nasib Siswa SMKN 2 Solo Bisa Ikut SNBP Masih Menggantung