Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Siap-siap, Mutasi Jadi Alat Politisasi Pejabat Daerah

Total ASN yang tersebar di pemerintah pusat hingga daerah mencapai 4,7 juta. Separuhnya generasi Y.

10 Januari 2025 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pulang kerja, di Jakarta, Februari 2024. Dok.TEMPO/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Separuh dari 4,7 juta ASN masuk kategori generasi Y.

  • Pendidikan ASN terbanyak di level D-IV dan S1.

  • ASN di pemerintahan daerah tiga kali lipat lebih banyak dari instansi pusat.

KOMISI Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat tengah merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Perubahan undang-undang yang menjadi usul inisiatif DPR itu masuk Program Legislasi Nasional 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu usul perubahan yaitu mengenai pengalihan kendali mutasi aparatur sipil negara (ASN) eselon II dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Pertimbangan pengalihan mutasi ASN ini adalah pejabat yang berstatus pegawai negeri di daerah cenderung dimanfaatkan untuk memenangkan pasangan calon tertentu dalam pemilihan kepala daerah. Komisi Bidang Pemerintahan DPR melihat pengalaman pilkada serentak 2024.

Eselon II terbagi menjadi dua jenjang, yaitu IIA dan IIB. Pegawai negeri sipil di level ini termasuk kategori golongan IV/b sampai IV/d. Pejabat pada tingkat ini di kementerian atau lembaga pemerintahan pusat biasanya berperan mengkoordinasi dan mengawasi kebijakan di lembaganya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah mencontohkan posisi dengan jabatan eselon II, seperti kepala biro, kepala pusat, sekretaris direktorat jenderal, dan sekretaris madya. Mereka bertugas memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan arahan dari eselon yang lebih tinggi.

Adapun posisi jabatan eselon II di pemerintah daerah adalah sekretaris daerah, kepala dinas, asisten sekretaris daerah, kepala lembaga teknis daerah, dan sekretaris DPRD.

Komisi Bidang Pemerintahan DPR berharap pejabat golongan eselon II dapat dimutasi ke daerah mana saja sesuai dengan pertimbangan pemerintahan pusat. Tujuannya agar terjadi pemerataan sumber daya manusia.

Namun, kelompok masyarakat sipil melihat kewenangan mutasi ini bakal menyuburkan politisasi birokrasi. Seorang calon kepala daerah inkumben, atau pejabat pemerintahan pusat yang menjadi koalisi partai pendukungnya, bisa menebar ancaman mutasi kepada birokrat di daerah untuk mendukungnya. Politisasi birokrasi, yang memiliki sumber daya anggaran dan struktural hingga desa, acap terjadi tiap pemilihan kepala daerah.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Lulus dari Universitas Gunadarma jurusan Sastra Inggris pada 2019. Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus