Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan akan membicarakan masalah aplikasi perpesanan Whatsapp yang berkonten porno dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). "Harus dihilangkan atau diblokir karena nanti dapat mengganggu orang," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, 6 November 2017. Polri juga akan membicarakannya dengan Dirjen Aplikasi Informatika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Konten porno di aplikasi perpesanan Whatsapp dapat ditemukan dalam format GIF dengan kata kunci seks. Fitur GIF ini dikenalkan oleh Whatsapp pada 2016 melalui ponsel dengan sistem iOS terlebih dulu dan disusul kepada pengguna Whatsapp dengan ponsel berbasis Android pada Maret 2017. Fitur ini hasil kerja sama antara Whatsapp dengan produsen GIF ternama, Giphy.
Baca: DPR Minta Kominfo Blokir Konten Porno di WhatsApp
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman blog perusahaan WhatsApp, aplikasi WhatsApp memang disarankan untuk digunakan oleh mereka yang berusia 13 tahun. Namun, nyatanya banyak pengguna internet muda atau pun orang tua yang memilih berbohong soal usia untuk membuat akun sosial media.
Ketua Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Kharis Almasyhari meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memblokir konten porno yang ada di dalam aplikasi pesan singkat WhatsApp. "Menkominfo harus segera memblokir konten WA yang terkait dengan konten porno yang terdapat dalam aplikasi GIF-nya," kata Kharis dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 November 2017.
Baca juga: Heboh GIF WhatsApp Porno: Simak Aturan Pakai ...
Menurut Abdul, banyak pengguna WhatsApp yang resah karena konten porno itu. Apalagikonten itu dapat ditemukan tanpa ada batasan (filter) untuk mencari atau menggunakannya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menilai keberadaan konten pornografi di aplikasi WhatsApp sangat memprihatinkan. Karena itu, ia meminta Kementerian Komunikasi menggunakan kewenangannya yang diatur Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.