Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Polri Tangani 50 Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada 2020

Awi Setiyono mengatakan perkara yang paling banyak diproses adalah dugaan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada 2020

1 November 2020 | 09.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat memberikan keterangan pers terkait gelar perkara kebakaran gedung Kejagung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020. Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara di tahap penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mensinkronkan fakta yang diperoleh terkait insiden kebakaran. Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI tengah menangani 50 perkara dugaan tindak pidana pemilihan dalam Pilkada 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, saat ini perkara yang paling banyak diproses adalah dugaan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yakni sebanyak 22 perkara,” ujar Awi saat dikonfirmasi pada Ahad, 1 November 2020. Selanjutnya, dugaan politik uang (6 kasus), dugaan pemalsuan (4 kasus), tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan (4 kasus).

Lalu, dugaan menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas (3 kasus), dugaan kampanye dengan menghina, menghasut, SARA (3 kasus), mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai pasangan calon (2 kasus), menghilangkan hak seseorang menjadi calon (2 kasus).

Selanjutnya, dugaan kampanye melibatkan pmaharihak yang dilarang (2 perkara), kampanye dengan kekerasan, ancaman, atau menganjurkan kekerasan (1 perkara), dan mahar politik (1 perkara).

Dari jumlah tersebut, ada perkara yang masih dalam tahap penyidikan atau dihentikan.

“Penyidikan 27 perkara, tahap I sebanyak 2 perkara, P-19 1 perkara, P-21 3 perkara, tahap II 7 perkara, SP3 10 perkara,” kata Awi.

ANDITA RAHMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus