Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI tengah menangani 50 perkara dugaan tindak pidana pemilihan dalam Pilkada 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, saat ini perkara yang paling banyak diproses adalah dugaan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yakni sebanyak 22 perkara,” ujar Awi saat dikonfirmasi pada Ahad, 1 November 2020. Selanjutnya, dugaan politik uang (6 kasus), dugaan pemalsuan (4 kasus), tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan (4 kasus).
Lalu, dugaan menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas (3 kasus), dugaan kampanye dengan menghina, menghasut, SARA (3 kasus), mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai pasangan calon (2 kasus), menghilangkan hak seseorang menjadi calon (2 kasus).
Selanjutnya, dugaan kampanye melibatkan pmaharihak yang dilarang (2 perkara), kampanye dengan kekerasan, ancaman, atau menganjurkan kekerasan (1 perkara), dan mahar politik (1 perkara).
Dari jumlah tersebut, ada perkara yang masih dalam tahap penyidikan atau dihentikan.
“Penyidikan 27 perkara, tahap I sebanyak 2 perkara, P-19 1 perkara, P-21 3 perkara, tahap II 7 perkara, SP3 10 perkara,” kata Awi.
ANDITA RAHMA