Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di sejumlah daerah di Jabodetabek yang sedang mengalami tren peningkatan angka kasus Covid-19. "Indikator pengukuran adalah transmisi di komunitas, kenaikan angka kasus, hospitalisasi, dan angka kematian," kata juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, Selasa, 5 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penerapan PPKM level 2 di Jabodetabek meliputi seluruh Provinsi DKI Jakarta. Di Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Adapun di Jawa Barat meliputi Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. Status PPKM wilayah lain di Banten dan Jawa Barat masih level 1.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syahril mengatakan penerapan PPKM level 2 di sejumlah daerah di Jabodetabek dikarenakan transmisi komunitas yang meningkat dalam beberapa hari terakhir. Positivity rate di DKI Jakarta sebesar 8-9 persen, di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 5 persen. “Itu yang menjadikan masuk level 2," ucapnya. Dia menambahkan, seluruh provinsi di luar wilayah yang disebutkan itu masih berstatus PPKM level 1.
Warga memindai barcode sebelum masuk pusat perbelanjaan di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga memperketat protokol kesehatan menyusul lonjakan jumlah kasus Covid-19. Dia menyarankan agar warga yang belum menjalani vaksinasi dosis ketiga segera melakukannya di fasilitas kesehatan.
Dengan kenaikan status PPKM ke level 2, jumlah kapasitas pengunjung mal dan pusat belanja di Jakarta menjadi 75 persen dari sebelumnya 100 persen. Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Inmendagri itu memperbarui ketentuan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022. Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah masih mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 22.00 WIB.
Untuk kegiatan non-esensial, perusahaan harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah sebesar 25 persen dan 75 persen bekerja dari kantor (WFO). Restoran atau rumah makan wajib menerapkan pembatasan jumlah pengunjung sebesar 75 persen dari kapasitas total. Begitu juga dengan pembatasan pengunjung di warung makan atau lapak pedagang kaki lima.
Restoran atau kafe yang beroperasi pada malam hari, mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB, wajib membatasi jumlah pengunjung sebesar 75 persen dari kapasitas total. Bioskop; tempat ibadah; fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum; kegiatan seni budaya; serta pusat kebugaran membatasi jumlah pengunjung sebesar 75 persen dari kapasitas normal. Adapun angkutan umum masih diperkenankan mengangkut hingga 100 persen dari kapasitas total.
AFRILIA SURYANIS
#cucitangan #pakemasker #jagajarak
DKI Jakarta menjadi penyumbang kasus harian Covid-19 terbanyak dengan 1.276 orang pada Selasa, 5 Juli 2022.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo