Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Prabowo ke Mesir, Gibran Jadi Plt Presiden Harus Lakukan 4 Poin Ini

Wapres Gibran ditunjuk kembali menjadi Plt Presiden lantaran Prabowo melakukan kunjungan kerja ke Mesir. Apa arti Plt Presiden ini?

19 Desember 2024 | 09.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2024 mengenai pendelegasian tugas-tugas kepresidenan di dalam negeri kepada Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka selama Presiden melawat ke Mesir pada 17-19 Desember 2024. Keppres tersebut telah diteken oleh Prabowo pada Senin, 16 Desember 2024. Penugasan kepada Gibran ini diberikan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pemerintahan. 

Ketentuan hukum yang menjadi dasar penerbitan Keppres tersebut , yaitu Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Lembaran Negara RI Nomor 5601).

Dikutip Antara, dalam Keppres tersebut, ada empat poin utama yang ditetapkan Prabowo untuk Gibran selama melakukan lawatan kedua kalinya sebagai Presiden Indonesia, yaitu:

  1. Presiden menugaskan wapres untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai ketentuan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Mesir, dan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT D-8 pada 17-19 Desember 2024 atau sampai dengan tanggal tiba presiden kembali di tanah air.

  2. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka wapres sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden.

  3. Setelah presiden kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan wapres segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden.

  4. Keputusan presiden itu berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 16 Desember 2024.

Presiden Prabowo bertolak ke Mesir dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa pagi, 17 Desember 2024. Prabowo pergi diantar Wapres Gibran dan beberapa menteri Kabinet Merah Putih.

Sebelumnya, Prabowo telah melawat ke luar negeri untuk pertama kalinya sebagai Presiden Indonesia dalam waktu cukup lama untuk menghadiri forum KTT APEC di Peru, pada 13-16 November 2024 dan KTT G20 di Brasil pada 18-19 November 2024. Saat melawat pertama kali ini, Gibran juga ditunjuk menjadi Plt Presiden yang akan menjalankan tugas-tugas kepresidenan sebagai kepala pemerintahan selama Prabowo berada di luar negeri.

Arti Plt Presiden

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan, sebenarnya tidak ada istilah pelaksana tugas (Plt) yang menggantikan tugas-tugas kepresidenan selama Presiden Prabowo melakukan kunjungan luar negeri.

“Tidak ada istilah Plt. Presiden, jadi Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan ketika Presiden sedang ke luar negeri,” kata Hasan Nasbi, pada 30 Oktober 2024.

Menurut Hasan, tidak ada instrumen hukum ketika wapres menjadi kepala pemerintahan saat presiden berada di luar negeri. Pelimpahan tugas tersebut sudah dijalankan saat presiden sebelumnya.

“Kan selama ini sudah kejadian begitu. Presiden ke luar negeri yang menjalankan tugas Presiden adalah Wakil Presiden. Tidak perlu instrumen-instrumen hukum,” ucapnya.

Hasan menyamoaikan, penugasan Wapres Gibran sebagai kepala pemerintahan itu tidak perlu disalahartikan. Sebab, seperti Presiden Jokowi yang menerbitkan keppres untuk menunjuk kepala pemerintahan, hal tersebut juga akan berlaku kepada Prabowo. 

“Ya akan berlaku sama (ada keppres), jadi buat saya yang kayak gitu-gitu itu jangan disalahartikan, tidak ada istilah Plt. Presiden,” ujarnya. Dengan demikian, saat Prabowo melawat ke luar negeri, Gibran tidak menjadi Plt Presiden. Gibran hanya mengerjakan tugas sehari-hari presiden sesuai arahan dan membuat laporan kepada Prabowo.

Pilihan Editor: Kedua Kali Gibran Jalankan Tugas sebagai Kepala Pemerintahan Gantikan Sementara Presiden Prabowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus