Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelantikan kepala dan wakil kepala daerah. Dalam regulasi tersebut, pelantikan kepala daerah hasil pilkada tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025,” bunyi klausul dalam perpres tersebut seperti dikutip Tempo pada Ahad, 16 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam aturan yang diteken pada 11 Februari lalu itu, para kepala daerah yang akan ikut dilantik secara serentak itu terbagi menjadi dua kategori. Kategori pertama merupakan para kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan kategori kedua adalah para kepala daerah yang sempat bersengketa di MK, tetapi perkaranya diputuskan untuk tidak dilanjutkan lewat sidang dismissal pada 4 dan 5 Februari lalu. Seluruh kepala daerah tersebut akan dilantik secara serentak di ibu kota negara.
“Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan walil walikota secara serentak di ibu kota negara,” bunyi beleid tersebut.
Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan khusus bagi kepala daerah yang berasal dari wilayah Aceh, pelantikan tidak dilangsungkan secara serentak oleh presiden. Gubernur Aceh akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Sedangkan bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Sementara itu, untuk para kepala daerah yang hingga saat ini masih bersengketa, pemerintah akan melangsungkan agenda pelantikan susulan untuk para kepala daerah tersebut. Para kepala daerah tersebut baru akan dilantik setelah MK menetapkan putusan akhir terhadap perkara tersebut, termasuk bilamana MK memutuskan dilaksanakannya pemungutan suara ulang.
Komisi Pemilihan Umum telah resmi melakukan penetapan terhadap seluruh kepala daerah yang sengketa hasil pilkadanya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Penetapan tersebut dilakukan oleh masing-masing KPU daerah terkait. "Sudah semuanya (ditetapkan)," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Sabtu malam, 9 Februari 2025.
Total ada 505 kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU. Sebanyak 209 kepala daerah yang ditetapkan setelah ditolak sengketanya di MK. Sedangkan 296 kepala daerah yang telah lebih dahulu ditetapkan KPU karena tidak memiliki sengketa di MK.
Dari total 505 kepala daerah terpilih itu, Prabowo akan melantik 481. Sebab, 22 kepala daerah diantaranya merupakan kepala daerah di Aceh yang memiliki mekanisme pelantikan sendiri dan dua kepala daerah yang akan dilakukan pilkada ulang karena kemenangan kotak kosong, yaitu Kabupaten Bangka dan Pangkalpinang.