Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pritt ...lebih dari lima

Ketika ada rapat pembentukan forum pemurnian ke- daulatan (fpkr) di rumah ali sadikin, polisi minta rapat dibubarkan. alasannya mereka tak ada izin. tapi akhirnya tercapai kompromi.

31 Agustus 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETIAP Selasa, rumah di Jalan Borobudur 2, Jakarta itu selalu ramai. Itu sudah berlangsung sebelas tahun. Itulah rumah Ali Sadikin alias Bang Ali. Setiap Selasa rumahnya selalu menjadi tempat rapat kelompok kerja Petisi 50. Namun, Selasa pekan lalu, keramaian nampaknya tak seperti biasa. Beberapa polisi berjaga-jaga, sementara sebuah jip aparat keamanan terlihat mondar-mandir. Para polisi itu akhirnya masuk dan minta rapat dibubarkan. Alasan mereka, orang yang sedang berkumpul di rumah itu tak punya izin untuk berapat. Tentu saja Bang Ali menolak, "Tak perlu izin, Undang-Undang Dasar menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul." Polisi dan Bang Ali berdebat seru. Akhirnya tercapai kompromi. Polisi diminta masuk. Sesaat mereka ikut mendengarkan rapat. Beberapa polisi, konon, sempat ikut tertawa jika peserta rapat melontarkan lelucon. Sampai akhirnya kapten polisi yang memimpin anak buahnya angkat bicara lagi. "Kami mohon, Pak, dengan sangat, agar dibubarkan," tutur Bang Ali, menirukan sang Kapten. Ketika waktu telah menunjukkan pukul satu, pertemuan itu dibubarkan juga. Sebagian salat, ada yang makan, sebagian pulang. Yang masih di rumah itu tinggal sekitar sembilan orang. "Yang tua-tua saja yang masih bertahan," tutur Slamet Bratanata, salah seorang tamu yang masih bertahan. Himpunan sembilan orang ini rupanya masih dianggap rapat. Itu sebabnya polisi akhirnya masuk ke ruang makan. Polisi berkeras pertemuan sembilan orang itu pun kena "prit" karena lebih dari lima orang. Para orang tua itu berang dan menganggap polisi melanggar hak pribadi. Tapi dari polisi muncul penjelasan. "Polisi tak anti-Undang-Undang Dasar," kata Mayor Soediatmoko, Sekretaris Dinas Penerangan Kepolisian Daerah Jakarta Raya. Ia lalu menjelaskan. UUD 45 punya peraturan pelaksanaan. Peraturan yang bisa dirujuk adalah KUHP pasal 510. Di sini memang disebutkan, orang yang mengadakan keramaian untuk umum tanpa izin bisa didenda Rp 375. Mungkin polisi lupa bahwa pasal itu untuk pertemuan di tempat umum, bukan rumah pribadi dengan undangan terbatas seperti itu. Tentu saja Bang Ali kesal. Esoknya, ia menemui Menteri Sudomo. Ia mengeluh karena rumahnya digerebek polisi. Sebagai tetangga, rupanya Sudomo memperhatikan keluhan itu. Sehari kemudian, rumahnya ramai lagi. Pak Ton mengumumkan terbentuknya Forum Pemurnian Kedaulatan Rakyat. Sampai di sini, Pak Ton belum kena prit ....

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus