Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pro Kontra Wacana Pemindahan Polri di Bawah Kemendagri

Menurut Direktur Lemkapi Edi Hasibuan, gagasan menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau TNI merupakan langkah mundur.

2 Desember 2024 | 20.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kalangan angkat bicara terkait ide agar Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri alias Kemendagri atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal ini menuai pro dan kontra, sebagian menganggap ini perlu dilakukan untuk menjaga netralitas, sementara lainnya menilai hal ini merupakan langkah mundur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, gagasan menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau TNI merupakan langkah mundur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saran kami, kedudukan Polri tetap lebih bagus berada di bawah presiden," kata Edi dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 1 Desember 2024.

Berdasarkan kajian akademik, kata dia, Polri tetap lebih ideal jika berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, di bawah kementerian manapun tidak akan menjamin Polri semakin baik bahkan dikhawatirkan semakin mundur. Ia juga menambahkan semestinya yang dibahas bukan Polri di bawah kementerian, tapi memberikan gagasan agar profesionalisme dan pengawasan Polri bisa ditingkatkan.

Selain itu Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Suparto Wijoyo menyebut wacana penempatan Polri di bawah Kemendagri atau TNI melenceng dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30, Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung pada Presiden," ujarnya di Surabaya, Ahad, 1 Desember 2024.

Suparto menjelaskan, Polri sebagai lembaga negara yang independen, bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat, tanpa campur tangan langsung dari pemerintah atau kementerian lainnya.

Bila keberadaan Polri di bawah Kemendagri maupun kementerian lainnya, kata Suparto, ada kekhawatiran bahwa keputusan-keputusan yang diambil bisa dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kebijakan kementerian tertentu.

Sebelumnya, muncul usulan dari berbagai kalangan, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri atau TNI. Usulan itu disampaikan berkaitan dengan isu netralitas dan juga agar memperkuat keamanan nasional.

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menduga ada keterlibatan aparat kepolisian dalam pemenangan beberapa calon kepala daerah di Pilkada 2024, yang disebutnya sebagai "partai cokelat."

Deddy menilai bahwa oknum kepolisian, bukan hanya satu orang, telah merusak demokrasi dan menganggap ini sebagai masalah yang bersifat garis komando. Ia juga menuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertanggung jawab atas masalah ini, meskipun tidak merinci temuan kecurangan yang melibatkan polisi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus