Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Puan Maharani Ajak Masyarakat Papua Beri Masukan RUU Otsus Papua

Ketua DPR Puan Maharani mengajak masyarakat Papua berpartisipasi dalam pembahasan RUU Otsus Papua yang masuk Prolegnas prioritas 2021.

9 April 2021 | 13.45 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-15 masa sidang IV tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021. Dalam rapat tersebut, DPR mengesahkan 33 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021 dan 246 RUU masuk Prolegnas 2020-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-15 masa sidang IV tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021. Dalam rapat tersebut, DPR mengesahkan 33 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021 dan 246 RUU masuk Prolegnas 2020-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengajak masyarakat Papua untuk terlibat dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua atau RUU Otsus Papua. Revisi UU Otsus Papua ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"DPR mengajak masyarakat Papua untuk berpartisipasi dengan memberikan saran dan masukan bagi perbaikan substansi undang-undang tersebut," kata Puan dalam rapat paripurna, Jumat, 9 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Puan, DPR berharap agar pada masa mendatang revisi UU Otsus dapat menghasilkan formulasi yang lebih baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dalam berbagai aspek. "Khususnya pendidikan dan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.

Puan Maharani mengatakan Dewan membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU Prolegnas prioritas 2021. Ia menyebut penetapan prolegnas merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memiliki acuan yang terukur dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional. "DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU," kata dia.

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, DPR bersama pemerintah perlu segera menyelesaikan pembahasan RUU yang sudah pada tahap pembicaraan tingkat I. DPR perlu segera menetapkan RUU usul DPR yang sudah selesai dalam tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

"Dalam semua tahapan pembentukan RUU tersebut, DPR mengutamakan produk RUU yang berkualitas baik dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional juga berkualitas dalam memenuhi aspek legitimasi sosial," ujar Puan.

Dalam masa sidang ini, lanjutnya, DPR telah menerima Surat Presiden yang berisi penunjukan Wakil Pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Ada dua Surat Presiden lainnya menyangkut permintaan keputusan mengenai bentuk produk hukum pengesahan atas rencana pengesahan perjanjian perdagangan internasional yang telah ditandatangani oleh Pemerintah.

Yakni rencana pengesahan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN dan rencana pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus RUU Otsus Papua, Komarudin Watubun, mengakui adanya penolakan masyarakat soal revisi aturan tersebut. Komarudin mengatakan masyarakat di Papua meminta otonomi khusus dievaluasi secara menyeluruh, termasuk mendesak penuntasan kasus pelanggaran HAM di sana.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus