Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe mengapresiasi disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. RUU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, mengatakan bahwa persoalan di tanah Papua masih belum selesai. Ia mengatakan perubahan terhadap 18 Pasal dan penambahan 2 pasal baru di dalam RUU Otsus Papua belum berbanding lurus dan sesuai dengan harapan dan kebutuhan Pemerintah Daerah dan rakyat Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebagaimana yang telah disuarakan dan disampaikan sejak tahun 2014 melalui usulan perubahan kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang dikenal dengan istilah RUU Otsus Plus," kata Rifai dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Juli 2021.
Rifai mengatakan Lukas setidaknya mengatakan perubahan kedua atas UU Otsus Papua tersebut secara parsial telah mengakomodir sejumlah masalah krusial, yang berulang kali disampaikan sejak 2014. Ada 5 kerangka usulan dari Lukas untuk menjadi perhatian bagi Pemerintah Pusat dan DPR, yakni: Kewenangan, Kelembagaan, Keuangan, Kebijakan Pembangunan serta Politik Hukum dan HAM.
"Maka, berdasarkan point of view Gubernur Papua atas RUU Otsus Papua yang telah disahkan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pansus telah berusaha mengakomodasi dan mengagregasi kepentingan Papua dalam RUU Otsus Papua meskipun belum dirasa optimal," kata Rifai.
Meski belum sepenuhnya terjawab, namun ia mengakui bahwa perubahan pada beberapa bagian diharapkan akan menjadi ruang baru bagi rasionalisasi kewenangan, penguatan kelembagaan, relokasi dan reorientasi dana otsus, efektivitas kebijakan pembangunan dan peningkatan partisipasi politik orang asli Papua melalui kelembagaan suprastruktur politik.
Rifai juga menyoroti aspek Politik, Hukum, dan HAM yang ia nilai tidak mendapat porsi dalam perubahan UU tersebut. Padahal, ia menyebut desakan atas penyelesaian masalah politik hukum dan HAM rutin disuarakan oleh berbagai kalangan dan merupakan hal yang urgen dan krusial.
Rifai mengatakan Lukas Enembe pun berharap agar elemen publik dapat mencermati, aktif memberi masukan, serta mengawal tahapan demi tahapan yang akan berlangsung pasca pengesahan itu. Ia mengingatkan bahwa perjuangan yang ada di tanah Papua belum selesai.