Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketua Pansus Akui Penolakan Masyarakat Soal RUU Otsus Papua

DPR mulai membentuk pansus untuk membahas RUU Otsus Papua.

31 Maret 2021 | 09.52 WIB

Ilustrasi suasana di sebuah pasar di Oksibil, Papua. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi suasana di sebuah pasar di Oksibil, Papua. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Otonomi Khusus atau Otsus Papua, Komarudin Watubun, mengakui adanya penolakan masyarakat soal revisi aturan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Komarudin mengatakan masyarakat di Papua meminta otsus dievaluasi secara menyeluruh, termasuk mendesak penuntasan kasus pelanggaran HAM di sana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Di masyarakat Papua sendiri kan, 'Lho kalau mau revisi UU harus dievaluasi secara menyeluruh, bukan hanya soal itu kan, ada soal pelanggaran HAM dan seterusnya'," kata Komarudin ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.

Komarudin mengatakan ada dua pasal yang diajukan dalam revisi UU Otonomi Khusus Papua, yakni menyangkut dana otsus dan pemekaran wilayah. Pemerintah mengusulkan dana otsus yang berakhir tahun ini diperpanjang dengan persentase 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum, serta pembentukan provinsi baru Papua Selatan.

Komarudin perlu regulasi detail dan evaluasi menyeluruh menyangkut penggunaan dana otsus Papua. "Tidak cukup dengan itu, harus juga diperketat dengan regulasi, evaluasi, pengawasan, supaya jangan kita mengulangi kesalahan 20 tahun," ujar anggota Komisi Pemerintahan DPR ini.

Adapun mengenai pemekaran, merujuk UU Otsus, hal itu semestinya datang dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua. Dia menyebut ada aspirasi pembentukan Provinsi Papua Selatan dari masyarakat, tetapi tak diproses oleh DPRP dan MRP. "Itulah kenapa pemerintah sekarang supaya selain usulan dari bawah, pemerintah juga ada ruang untuk melakukan pemekaran atas usulan rakyat," ucapnya.

Komarudin mengatakan berbagai aspirasi penolakan otsus tersebut boleh saja disampaikan dalam negara demokrasi. Namun menurut dia, revisi UU Otsus Papua akan dibahas lebih lanjut di Pansus. "Itu boleh saja aspirasi, tapi semua nanti lewat pembahasan di Pansus dan sikap-sikap partai politik, fraksi-fraksi akan lihat urgensinya," kata politikus PDI Perjuangan ini.

Dia mengatakan, Pansus Otsus Papua akan mengejar pembahasan sebelum DPR kembali memasuki masa reses pada 9 April mendatang. Setelah penetapan pimpinan pada Selasa, 30 Maret kemarin, Pansus hari ini akan menggelar rapat internal. "Untuk menyusun jadwal kegiatan dalam waktu sisa ini apa yang bisa kami kerjakan," ujar Komarudin.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus