Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ragam Reaksi atas Usulan Penghapusan SKCK

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sepakat dengan usulan penghapusan SKCK, karena surat keterangan itu tak memiliki manfaat signifikan.

27 Maret 2025 | 21.08 WIB

Warga mengantri membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kantor Mapolres Jakarta Timur, (05/09). Mereka rela mengantre  berjam-jam untuk membuat SKCK mulai dari pagi di Mapolres Jaktim untuk melengkapi persyaratan melamar CPNS. TEMPO/Dasril Roszandi
Perbesar
Warga mengantri membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kantor Mapolres Jakarta Timur, (05/09). Mereka rela mengantre berjam-jam untuk membuat SKCK mulai dari pagi di Mapolres Jaktim untuk melengkapi persyaratan melamar CPNS. TEMPO/Dasril Roszandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sebagai persyaratan kerja. Natalius menyampaikan usulan tersebut melalui surat kepada Kapolri pada Jumat, 21 Maret 2025.

Kementerian HAM menilai persyaratan SKCK merugikan para mantan narapidana yang hendak mencari pekerjaan. “Surat ini tadi sudah dikirimkan ke Mabes Polri. Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri,” kata Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo di kantornya, Jumat.

Nicholay mengatakan usulan pencabutan SKCK itu didasari fenomena residivis yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Hal itu terungkap saat dia mengunjungi sejumlah lapas dan rutan di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Daerah Khusus Jakarta. 

Dia mengatakan para residivis itu memilih menetap di lapas dan rutan. Alasannya, selepas mereka menyelesaikan masa hukuman, para mantan napi itu kesulitan melamar pekerjaan. “Setiap mereka mencari pekerjaan, terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat yang ingin mereka bekerja,” ujarnya.

Karena itu, kata Nicholay, para mantan napi justru memilih melakukan kejahatan agar kembali menjadi warga binaan. Sebab, bagi mereka, hidup di dalam lapas dan rutan lebih terjamin. “Walaupun makanan seadanya dan segala sesuatu yang mereka inginkan mereka dapatkan di dalam lapas atau rutan itu.”

Menurut Nicholay, para mantan napi itu seolah-olah dihukum seumur hidup dan tidak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki hidupnya. Dia mengatakan seorang napi yang telah dibebaskan berarti telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.

Usulan penghapusan SKCK dari Menteri HAM tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

SKCK Tidak Memiliki Manfaat Signifikan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sepakat dengan usulan penghapusan SKCK yang dilontarkan Menteri HAM Natalius Pigai. Dia mengatakan SKCK tidak memiliki manfaat yang signifikan. “Saya sih sepakat ya. Orang itu kan, kalau terbukti terpidana, masyarakat ya tahu saja,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.

Politikus Partai Gerindra itu juga menilai SKCK tidak berdampak signifikan dari segi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Seingat saya enggak signifikan. Buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK,” kata dia.

Habiburokhman menyebutkan SKCK tidak menjamin seseorang tidak bermasalah. Sehingga, dia menyatakan sepakat dengan usulan Pigai.

Polri Tak Berwenang Hapus Kebijakan Pembuatan SKCK

Kepala Biro Penerangan Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan lembaganya tak berwenang menghapus kebijakan pembuatan SKCK. Sebab, kata Truno, kebijakan itu merupakan salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang dimandatkan oleh undang-undang kepada Polri. “SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kami layani,” kata dia di Bareskrim Polri, Senin, 24 Maret 2025.

Trunoyudo mengatakan, dalam pembuatan SKCK, Polri bersifat pasif. Dia mengatakan ada atau tidaknya SKCK tergantung kepada perusahaan yang mensyaratkan dokumen itu. Adapun kewenangan Polri mengeluarkan SKCK diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sedangkan aturan teknisnya dimuat dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.

Namun Polri menerima masukan dari Kementerian HAM. “Apa yang menjadi masukan dan sudah dikaji tersebut menjadi masukan bagi kami. Namun pelayanan-pelayanan ini juga berbasis pada reasoning ataupun pendekatan undang-undang atau regulasi,” ujarnya.

Menko PM Mendiskusikan Usulan Penghapusan SKCK

Adapun Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar merespons usulan Menteri HAM Natalius Pigai soal penghapusan SKCK. “Nanti itu didiskusikan lagi,” ujarnya saat ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan diskusi mengenai usulan tersebut dibutuhkan karena SKCK selama ini bertujuan mempermudah kontrol. “Terutama yang membutuhkan seleksi,” ucapnya.

Alfitria Nefi P, Hammam Izzuddin, Nandito Putra, dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Peran Tiga Anggota TNI dalam Penjualan Senjata Api ke TPNPB-OPM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus