Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) ramai diperbincangkan publik dan jadi trending topic di media sosial sejak Selasa, 5 Maret 2024. Sebab, tak sedikit penerima yang mengaku bahwa bantuan tersebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan ada yang mengungkap KJMU mereka dicabut secara tiba-tiba hingga terblokir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU merupakan program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa bantuan pendidikan sampai selesai. KJMU diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria. Program ini terbuka untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan program D3, D4, maupun sarjana di perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lantas, apakah pendaftaran KJMU tahun ini sudah dibuka? Baimana syarat penerima serta cara daftarnya? Berikut informasi selengkapnya seputar KJMU Tahap 1 2024.
Pendaftaran KJMU Tahap 1 2024 Dibuka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran beasiswa KJMU Tahap 1 untuk periode 2024. Mengutip akun Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta @upt.p4opm, pendaftaran beasiswa KJMU Tahap 1 2024 sudah dibuka sejak 4 sampai 15 Maret 2024.
Penerima manfaat KJMU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana bantuan ini diberikan untuk menyokong biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung. Biaya pendidikan yang dimaksud adalah yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Sementara biaya pendukung mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan lainnya yang relevan.
Persyaratan Umum
Simak persyaratan umum bagi penerima manfaat KJMU:
1. Berdomisili dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK) DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBD
Persyaratan Khusus
1. Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
2. Lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama RI
3. Lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A atau unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan
4. Calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa maksimal semester 4.
Cara Daftar KJMU 2024
Pendaftaran KJMU dilakukan oleh sekolah asal calon penerima. Usulan disampaikan oleh calon mahasiswa atau mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui kepala satuan pendidikan menengah asal. Adapun berkas dokumen yang harus disiapkan meliputi :
1. Formulir kelengkapan data (bisa didapatkan di sekolah asal)
2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur dari peserta didik melalui sekolah asal, dilengkapi dengan dokumen
3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bermeterai Rp 10.000
5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (bagi yang pernah menerima KJMU)
8. Fotokopi KTP
9. Fotokopi KK
10. Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Jadwal Pendaftaran KJMU 2024
Sudah dibuka, berikut jadwal pendaftaran dan penerimaan beasiswa KJMU 2024 selengkapnya:
- Pendaftaran KJMU: 4-15 Maret 2024
- Verifikasi sekolah: 4-19 Maret 2024
- Verifikasi perguruan tinggi: 4-25 Maret 2024
- Verifikasi Dinas Pendidikan: 26-28 Maret 2024
- Penetapan Kepgub penerima: 1-30 April 2024
Apabila calon peserta yang akan mendaftar KJMU mengalami kendala, bisa menghubungi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta melalui WhatsApp 0815-8595-8706, telepon 021-857-1012, atau situs web p4op.jakarta.go.id/kjmu.