Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada masa tenang Pemilu 2024 yang terjadi pada 11-13 Februari 2024, beberapa pihak membuat laporan polisi dan penyelenggara Pemilu terkait dugaan pelanggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pihak yang dilaporkan tersebut adalah Muhidin M. Dahlan, sutradara dan tiga pakar hukum tata negara dalam film Dirty Vote, serta Connie Bakrie. Secara lebih jelas, berikut adalah laporan ke polisi terhadap beberapa pihak, yaitu:
Muhidin M. Dahlan
Sebagai penulis buku Kronik Penculikan Aktivis dan Kekerasan Negara 1998, Muhidin M. Dahlan dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga melakukan kampanye hitam pada 13 Februari 2024 ketika masa tenang. Melalui akun X pribadinya, ia mengunggah ulang tautan tentang kelompok advokat Lisan yang melaporkannya ke Bawaslu. Berita itu menyebutkan advokat Lisan menuduh Muhidin menggiring opini Prabowo yang terlibat kekerasan pada reformasi 1998.
Muhidin juga mengomentari terkait pelaporannya oleh Ketua Umum Lisan, Hendarsam Marantoko. “Pengacara yang sedang cari makan, tanyakan kepada si penculik, bagaimana nasib tiga orang yang diambil di hari coblos Pemilu 97 (29 Mei): Deddy Hamdun, Ismail, Noval Alkatiri. 26 tahun lalu, di hari pencoblosan pemilu, menculik warga negara; sekarang, H-1 pemilu, tebar teror laporan,” cuitnya.
Sutradara dan Tiga Pakar Hukum dalam Dirty Vote
Pada 13 Februari 2024, Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) resmi melaporkan sutradara Dandhy Laksono dan tiga pakar hukum tata negara dalam Dirty Vote. Adapun, laporan kepada tiga hukum tata negara tersebut adalah Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan Bivitri Susanti.
Menurut Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib, Dirty Vote telah merugikan salah satu paslon yang ikut berkontestasi, terlebih dirilis ketika masa tenang. Ia memperkuat laporannya lantaran keterlibatan tiga pakar hukum yang masuk dalam tim reformasi hukum Kemenkopolhukam saat dijabat Mahfud MD (cawapres nomor urut 3). Ia pun menyebut sutradara dan ketiga akademisi itu telah melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat,” ucapnya, pada 13 Februari 2024.
Connie Bakrie
Pada 12 Februari 2024, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani melayangkan laporan terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie ke Polri. Connie Bakrie dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong. Laporan dengan nomor dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI juga telah dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Laporan polisi yang diajukan Rosan Roeslani terjadi usai viral di media sosial pernyataan Connie yang menyatakan Prabowo hanya dua tahun menjabat sebagai presiden, jika menang Pemilu 2024. Connie mengungkapkan bahwa jabatan presiden nantinya akan diambil alih oleh Gibran Rakabuming Raka pada sisa tiga tahun jabatan sampai 2029. Connie menceritakan hal itu di hadapan para purnawirawan TNI-Polri pada 9 Februari 2024. Ia mengaku mendapat informasi skenario tersebut ketika bertemu langsung dengan Rosan Roeslani.
RACHEL FARAHDIBA R | ANDIKA DWI | SAVERO ARISTIA WIENANTO | AHMAD FAIZ IBNU SINA
Pilihan Editor: Film Dirty Vote Bongkar Indikasi Kecurangan Pemilu 2024, begini respons Kubu Capres-Cawapres hingga Bawaslu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini