Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Reaksi Dewan Pers dan Aliansi Profesi Jurnalis soal Rumah Subsidi

Dewan Pers menghargai pemerintah membangun rumah subsidi untuk jurnalis. Menyarankan pemerintah menggunakan mekanisme normal.

16 April 2025 | 17.57 WIB

Proses penyelesaian rumah bersubsidi, di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, 19 Februari 2025. Tempo/Jati Mahatmaji
Perbesar
Proses penyelesaian rumah bersubsidi, di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, 19 Februari 2025. Tempo/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

KEMENTERIAN Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan 1.000 unit rumah subsidi untuk jurnalis melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ini adalah program kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Rencananya, Kementerian PKP bakal melakukan serah terima 100 unit rumah untuk jurnalis pada 6 Mei 2025.

Program tersebut mendapat respons dari Dewan Pers maupun aliansi profesi jurnalis. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya menghargai perhatian pemerintah kepada wartawan, tetapi mengatakan pemerintah seharusnya menggunakan mekanisme normal. Adapun Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) menolak program itu.

Namun Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara ogah mempersoalkan penolakan tersebut. Dia meyakini 1.000 unit rumah subsidi yang dialokasikan untuk wartawan bakal terserap. “Saya yakin terserap. Nanti kita lihat,” kata dia saat menyampaikan keterangan pers setelah meninjau rumah warga yang selesai direnovasi di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa, 15 April 2025.

Politikus Partai Gerindra itu mengklaim program rumah subsidi tersebut merupakan niat baik pemerintah untuk jurnalis. Dia mengatakan jurnalis sebagai pilar demokrasi punya hak hidup sejahtera, termasuk di sektor perumahan. “Ini bukan upaya pembungkaman wartawan. Kami niatnya baik dan wartawan tetap kritis saja terhadap kami,” ujarnya.

Dewan Pers Menyarankan Mekanisme Normal

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan Dewan Pers menghargai perhatian pemerintah untuk memberi bantuan kepada wartawan. Namun, kata dia, pemerintah seharusnya menggunakan mekanisme normal dalam pengadaan perumahan untuk masyarakat. “Misalnya, dengan memberikan diskon yang terbaik dan kredit terjangkau terhadap warga, termasuk di dalamnya para wartawan,” kata Ninik melalui pernyataan resmi pada Rabu, 15 April 2025.

Ninik menyatakan Dewan Pers memberi perhatian pada kesejahteraan wartawan dan bekerja pada ranah pengawasan. Dia juga menuturkan Dewan Pers tidak akan ikut menyerahkan data 100 nama wartawan pertama yang bakal menerima kunci rumah. Dia mempersilakan Kementerian PKP maupun Komdigi menggunakan data yang tersedia di laman resmi Dewan Pers.

Menurut Ninik, lebih tepat bila Kementerian PKP mengadakan kerja sama subsidi perumahan untuk wartawan dengan cara berhubungan langsung dengan media-media yang ada. “Jika hal ini memerlukan peran Dewan Pers, maka fungsinya hanya akan memberikan verifikasi akhir tentang perusahaan pers tersebut,” tuturnya.

Aliansi Profesi Jurnalis Tolak Program Rumah Subsidi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) kompak menolak program alokasi 1.000 rumah subsidi untuk jurnalis.

Ketua Umum PFI Reno Esnir mengatakan program tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas pers atau jurnalistik. “Memberi jalur khusus kepada jurnalis untuk mendapat program rumah bersubsidi akan memberi kesan buruk pada profesi jurnalis,” kata Reno melalui keterangan resmi pada Selasa, 15 April 2025.

Sementara, kata dia, masih ada profesi lain yang harus memperebutkan program rumah subsidi melalui jalur normal. “Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi, tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apa pun profesinya,” tutur Reno.

Adapun Ketua Umum AJI Nany Afrida mengatakan jurnalis, sebagai warga negara, memang membutuhkan rumah. Namun dia mengingatkan semua profesi juga membutuhkan rumah. Karena itu, senada dengan Reno, persyaratan kredit rumah harus berlaku untuk semua warga negara tanpa dibedakan menurut profesinya.

Nany juga mengatakan, bila jurnalis mendapatkan rumah dari pemerintah, maka tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. “Sebaiknya program ini dihentikan saja. Biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti lewat Tapera atau bank,” ujarnya.

Bila pemerintah ingin memperbaiki kesejahteraan jurnalis, Nany menuturkan pemerintah seharusnya memastikan perusahaan media menjalankan Undang-Undang Tenaga Kerja. Termasuk di dalamnya memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media, serta menghormati kerja-kerja jurnalis. “Jika upah jurnalis sudah layak, maka kredit rumah dengan mudah dapat dipenuhi,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan meminta Dewan Pers tidak perlu terlibat dalam program rumah subsidi untuk jurnalis. Dia berujar mandat Dewan Pers adalah berfokus pada jurnalistik. Sedangkan program rumah tidak terkait langsung dengan pers.

Pilihan editor: Soal Dugaan Ijazah Jokowi Palsu, Ini Reaksi Amien Rais hingga Hercules

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus