Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAHKAMAH Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan adanya putusan MK ini, semua partai politik berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas presiden itu merupakan kejutan sekaligus harapan.
“Terus terang, di sisi lain ini adalah sebuah kejutan, di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI itu menuturkan MK memberi kejutan dengan mengeluarkan putusan yang mengagetkan perihal ambang batas presiden pada awal 2025. Sebab, kata dia, uji materi serupa pernah diajukan oleh berbagai macam elemen masyarakat, mulai dari organisasi, lembaga, partai politik, hingga perorangan.
Setidaknya, kata Muzani, gugatan mengenai ambang batas presiden pernah dilayangkan sebanyak 30 kali ke MK dengan berbagai macam argumentasi dan alasan, tetapi tidak pernah dikabulkan.
“Mahkamah yang sama, hakim yang sama, tidak pernah mengabulkan atas gugatan tersebut. Baru pada kali ini Mahkamah Konstitusi, lembaga yang dulu oleh puluhan kali diajukan gugatan, hakim yang sama kemudian mengabulkan atas gugatan tersebut,” ujarnya.
Mengenai berlakunya putusan tersebut pada pemilihan presiden selanjutnya, dia menyebutkan Presiden Prabowo Subianto tidak terlalu memikirkan persoalan Pilpres 2029.
“Presiden Prabowo belum terlalu menghiraukan terhadap persoalan pemilihan presiden tahun 2029 karena beliau baru saja menjalani masa kepresidenannya, belum 100 hari,” tuturnya.
Muzani juga menyebutkan Prabowo saat ini sedang berkonsentrasi mengupayakan terlaksananya program-program yang dicanangkannya sebagai presiden.
“Bagi beliau, yang penting adalah bagaimana masa kepresidenan yang dimandatkan sampai dengan 2029 ini bisa berjalan baik, efektif, dan rakyat bisa menikmati kesejahteraan ini dengan maksimal,” ujarnya.
Misalnya, kata dia, pelaksanaan program makan bergizi gratis yang dimulai pada Senin, hingga persiapan pelaksanaan ibadah haji 2025.
“Banyak sekali program beliau yang sedang akan dilakukan, dan sekarang sedang dalam koordinasi, komunikasi, dan terus upaya untuk memenuhi program-program beliau. Termasuk swasembada pangan, swasembada energi, dan berbagai macam program lain yang itu menjadi concern beliau,” kata dia.
Dasco: Gerindra Hormati MK Hapus Ambang Batas Presiden
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya menghormati putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas presiden 20 persen.
Dia menyebutkan partainya memang harus menghormati putusan MK karena sifatnya final dan mengikat. Artinya, putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadapnya.
“Kita harus menghormati proses hukum yang diambil oleh MK, dan kita sama-sama tahu bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” kata Dasco saat dihubungi Tempo pada Jumat, 3 Januari 2025.
Meski demikian, Dasco menambahkan partainya belum merundingkan penilaian mereka tentang putusan itu. Karena itu, dia tidak berkomentar lebih lanjut tentang apakah putusan tersebut bijak atau tidak. “Masalah putusan bijak dan tidak bijak, kami belum bicarakan. Tapi yang pasti, prinsip dasarnya itu,” ujarnya.
Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Presiden
MK telah resmi menghapus ketentuan ambang batas presiden, yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakilnya hanya bisa dilakukan oleh partai politik dan koalisi dengan minimal 20 persen kursi di DPR. Ambang batas itu tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menghapus ambang batas itu, dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024, pada Kamis, 2 Januari 2025. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Suhartoyo mengatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945. Selain itu, norma tersebut dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun hakim MK Saldi Isra menyebutkan penentuan ambang batas ini juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable secara nyata bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945. Karena itu, hal tersebut menjadi alasan menurut MK untuk menggeser dari pendirian putusan sebelumnya.
Keputusan penghapusan ambang batas ini juga melalui beberapa pertimbangan lain oleh MK. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu.
Rekayasa konstitusional ini dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal. Yang utama, semua partai politik berhak mengusulkan calonnya masing-masing tanpa didasari persentase jumlah kursi di DPR maupun perolehan suara sah secara nasional.
Dalam mengusung calon, partai politik diminta tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini dinilai bisa membuat pilihan lebih terbatas bagi para pemilih.
MK juga memerintahkan agar pembuat undang-undang melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak menduduki kursi di DPR. Hal ini sejalan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
Dasco mengatakan rekayasa konstitusional akan didiskusikan lebih lanjut oleh DPR. “Panduan rekayasa konstitusional itu kan nanti akan dibicarakan bersama teman-teman di DPR, untuk kemudian dibikin formula yang disepakati untuk dimasukkan dalam UU Pemilu,” ucapnya.
Nabiila Azzahra, M. Raihan Muzakki, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Catatan Wamendagri Bima Arya pada Hari Pertama Makan Bergizi Gratis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini