Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Reaksi Mensesneg dan Wamendagri atas Pelaporan Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah ke KPK

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pelaksanaan retret kepala daerah di Akmil Magelang transparan dan sesuai dengan aturan.

4 Maret 2025 | 10.13 WIB

Rombongan Kepala Daerah tiba di Akademi Militer Magelang untuk mengikuti retret, 21 Februari 2025. Tempo/Jamal Abdun Nashr
Perbesar
Rombongan Kepala Daerah tiba di Akademi Militer Magelang untuk mengikuti retret, 21 Februari 2025. Tempo/Jamal Abdun Nashr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJUMLAH pegiat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Jumat, 28 Februari 2025. Salah seorang pegiat, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari, mengatakan proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Feri menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pemilihan PT Lembah Tidar Indonesia untuk mempersiapkan pembekalan kepala daerah tersebut. “Salah satunya penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia yang merupakan perusahaan yang punya korelasi dengan kekuasaan,” kata Feri di Gedung KPK, Jakarta.

Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menambahkan Komisaris Utama dan Direktur Utama dari PT LTI merupakan anggota Partai Gerindra dan pejabat aktif. Dia menuturkan dugaan konflik kepentingan itu diperkuat dengan tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas.

Annisa juga menyoroti pembiayaan peserta retret yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia menyebutkan ada celah anggaran yang besar antara yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. “Sehingga celah besar sekitar Rp 6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD, di mana itu tidak diperbolehkan karena itu akhirnya adalah pengalihan dana secara tidak sah,” ucap dia.

Pelaporan dugaan korupsi retret kepala daerah ke KPK itu mendapat tanggapan dari pemerintah.

Mensesneg Pastikan Retret Kepala Daerah Digelar Transparan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pelaksanaan retret kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025 transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Prasetyo mempersilakan masyarakat tetap melapor ke aparat penegak hukum apabila ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan retret kepala daerah. “Ya, itu hak kalau melaporkan. Akan tetapi, saya pastikan semua berjalan semua berjalan sesuai dengan aturan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka,” ujarnya setelah jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.

Mengenai kepemilikan PT Lembah Tidar Indonesia, Mensesneg sebelumnya menyebutkan perusahaan itu bukan milik kader Partai Gerindra. “Tidak, itu (PT Lembah Tidar) hanya yang mengelola (lahan) atas perintah waktu itu presiden terpilih (Prabowo) untuk persiapan, hanya mengelola saja. Kepemilikan itu akademi militer,” kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Februari 2025.

Prasetyo, yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, menuturkan perusahaan itu ditunjuk sebagai pengelola untuk mempersiapkan retret, termasuk retret para menteri Kabinet Merah Putih pada 25-27 Oktober 2024.

Dia memastikan perusahaan itu ditunjuk sesuai dengan prosedur, termasuk adanya proses tender yang dilewati oleh PT Lembah Tidar Indonesia. “Semuanya saya jamin, semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” kata dia.

Status kepemilikan PT Lembah Tidar menuai polemik setelah beredar salinan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan nomor 200.5/628/SJ yang diunggah oleh aktivis Dandhy Laksono di akun X pribadinya. Dalam surat itu, tertulis satu klausul para kepala daerah terpilih mesti menyetorkan sejumlah uang ke PT Lembah Tidar untuk mengikuti kegiatan retret selama delapan hari di Magelang tersebut. “Biaya akomodasi dan konsumsi disetorkan kepada PT Lembah Tidar Indonesia dengan nomor rekening Bank BRI 368501035699530 sebesar RP 2.750.000 dikali 8 hari (pelaksanaan),” bunyi surat tersebut.

Ketika ditelusuri dari situs resmi milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, perusahaan tersebut dimiliki oleh Heru Irawanto. Heru merupakan kader Partai Gerindra yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes.

Prasetyo juga membantah soal isu penyetoran sejumlah uang oleh kepala daerah terpilih ke PT Lembah Tidar tersebut. Dia memastikan seluruh biaya untuk pelaksanaan retret kepala daerah ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Semua pakai APBN, di Kementerian Dalam Negeri itu (anggarannya),” ujarnya.

Wamendagri Sebut Pelaksanaan Retret Kepala Daerah Siap Diaudit

Adapun Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto berterima kasih atas kritik Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang melaporkan retret kepala daerah ke KPK. Namun Bima menegaskan penyelenggaraan retret kepala daerah sudah transparan dan sesuai dengan aturan. “Semuanya siap untuk diaudit. Jadi segala soalannya kami pastikan tidak ada hal yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Bima setelah rapat di kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan retret kepala daerah itu sepenuhnya menggunakan APBN. Bima menyebutkan pemilihan lokasi kompleks Akademi Militer yang dikelola PT Lembah Tidar Indonesia seperti menyewa tempat.

Menurut Bima, mekanisme itu sama seperti pendidikan dan pelatihan tahun-tahun sebelumnya yang diadakan oleh pemerintah. “Dulu kadang-kadang di hotel, acara-acara. Itu biasa seperti itu. Kali ini tempatnya di sana. Dan yang mampu untuk menyelenggarakan acara semasif itu, ya lokasinya di situ,” kata dia.

Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar setelah Lebaran

Bima menuturkan retret kepala daerah gelombang kedua dijadwalkan digelar usai Lebaran 2025. Pembekalan ini khusus untuk kepala daerah yang belum mengikuti retret gelombang pertama dan yang sengketanya diputuskan tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Enggak lama setelah Lebaran. Mungkin seminggu atau dua minggu setelah Lebaran,” kata Bima.

Dia mengatakan ada penyesuaian materi di retret gelombang kedua, karena jumlah kepala daerah yang diperkirakan ikut tidak semasif gelombang pertama. “Tetapi tetap tentang Asta Cita dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dari kepala daerah,” ujarnya.

Mantan Wali Kota Bogor itu mengatakan durasi pelaksanaan retret gelombang kedua yang rencananya akan digelar di Jakarta itu tidak sampai delapan hari seperti retret gelombang pertama di Akmil Magelang.

Setelah retret gelombang kedua, kata Bima, akan ada retret selanjutnya khusus untuk kepala daerah hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah seperti perintah MK. “Gelombang berikutnya menunggu tuntasnya PSU, total semuanya nanti di ujung,” tuturnya.

MK memutuskan mengabulkan sebagian 26 dari 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian. Dari jumlah itu, 24 daerah di antaranya dikabulkan dengan amar putusan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melaksanakan PSU. MK memerintahkan PSU baik di seluruh maupun sebagian tempat pemungutan suara (TPS) dengan batas waktu beragam, yakni 30 hingga 180 hari sejak putusan diucapkan pada 24 Februari 2025.

Anastasya Lavenia Y, Vedro Imanuel Girsang, Daniel Ahmad Fajri, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Beda Sikap atas Wacana Retret Kepala Daerah Kembali Digelar Tahun Depan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus