Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Surakarta -- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak perlu menanggapi usulan referendum untuk kemerdekaan Papua.
Menurut Mahfud, yang juga bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, pemerintah memiliki kedaulatan penuh untuk menyelesaikan persoalan di Papua.
"Jadi tidak boleh (ada referendum)," katanya kepada Tempo di Kota Surakarta, Jawa Tengah, hari ini, Sabtu, 31 Agustus 2019.
Insiden persekusi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019 berbuntut demonstrasi berujung rusuh di Ppua dan Papua Barat sejak 19 Agustus 2019. Lantas muncul wacana referendum untuk Papua lepas dari NKRI.
Mahfud menuturkan terdapat aturan hukum baik nasional maupun internasional yang menjadi alasan mengapa pemerintah tak perlu menggubris wacana referendum Papua.
Dalam konvensi internasional di bidang hak politik dan hak sipil, dia meneruskan, sebuah negara yang berkuasa secara sah boleh melakukan langkah apapun untuk mempertahankan wilayah tersebut. "Termasuk langkah militer."
Mahfud menjelaskan bahwa Papua bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Dalam hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasai," tuturnya.
Indonesia juga telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Undang-undang itu ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
AHMAD RAFIQ
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini