Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Respons Wakil Ketua Komisi XI DPR Soal Penerapan PPN 12 Persen

Ketua Komisi XI DPR berharap penerapan PPN 12 persen membuat kinerja ekonomi nasional semakin membaik.

2 Januari 2025 | 07.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit saat uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebanyak 74 calon anggota BPK periode 2024-2029. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PRESIDEN Prabowo Subianto memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025. Penerapan PPN 12 persen itu, kata Prabowo, hanya berlaku untuk barang-barang dan layanan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah atas.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit memaparkan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah mengenai penerapan PPN 12 persen tersebut.

“Dengan pemberlakuan PPN 12 persen sebagai bagian dari penerimaan perpajakan, maka hal-hal yang harus menjadi perhatian pemerintah, yang juga telah menjadi atensi sebagaimana dalam pembahasan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2025,” kata Dolfie dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Rabu, 1 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Pertama, kata dia, penerapan PPN 12 persen diharapkan membuat kinerja ekonomi nasional semakin membaik sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat.

Kedua, pertumbuhan ekonomi berkualitas sehingga akan mendorong penerimaan negara. Ketiga, pelayanan publik yang semakin baik, mudah, dan nyaman sehingga rakyat merasakan kehadiran negara.

“(Lalu) efisiensi dan efektivitas belanja negara yang ditujukan dengan penanganan urusan-urusan rakyat sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menuturkan pemerintah harus menyosialisasi barang-barang yang masuk kategori mewah kepada publik agar masyarakat mendapatkan informasi secara menyeluruh.

Sebelumnya, dia menjelaskan kebijakan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan dalam Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.

“Penerapannya juga telah ditetapkan dalam UU APBN 2025 yang telah disahkan pada tanggal 19 September 2024,” ucap Dolfie, yang menjadi Ketua Panja Rancangan Undang-Undang HPP.

Dia menyebutkan, dalam UU APBN 2025, Pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian APBN apabila terdapat perubahan kebijakan-kebijakan fiskal, yakni kebijakan perpajakan dan belanja negara. Pemerintah, kata dia, tidak menjadikan APBN Perubahan/Penyesuaian sebagai pilihan.

Sri Mulyani: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Sangat Mewah

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, atau dalam hal ini barang-barang mewah.

“Semua barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen. Tidak ada atau tidak ada kenaikan 12 persen. Yang (kena PPN) 12 persen yaitu barang sangat mewah,” kata Menkeu dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.

Untuk kategori barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen tersebut, kata dia, akan sama dengan barang-barang mewah yang selama ini telah dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBm.

Dia menambahkan detail kategori barang mewah yang dikenakan PPnBm telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

“Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Yaitu tadi seperti disampaikan, yaitu barang tertentu, private jet, kapal pesiar, yacht, dan juga rumah yang sangat mewah,” ucapnya.

Dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023, barang-barang mewah tersebut dibagi dalam beberapa kategori dengan besar tarif PPnBm yang berbeda-beda. Yang pertama adalah kelompok hunian mewah yang terdiri rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar.

Kemudian ada kelompok balon udara, pesawat udara, pesawat udara tanpa penggerak, serta helikopter. Lalu ada kelompok peluru senjata api serta senjata api, kecuali untuk keperluan negara. Termasuk di dalamnya senjata artileri, revolver, dan pistol.

Sementara untuk kategori barang mewah yang terakhir adalah kelompok kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, yacht, dan angkutan lainnya yang tergolong mewah. Kecuali yang digunakan untuk transportasi publik atau untuk kepentingan negara.

Vendro Immanuel G dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Dosen Universitas Mulawarman soal Pemanggilan Rieke Diah: MKD Jadi Alat Pembungkam Pengkritik Pemerinrtah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus