Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Ridwan Kamil Apresiasi Kemendagri dan Kemendes PDTT

Warga penerima bantuan sosial akan dimasukan ke dalam data kependudukan.

13 Mei 2020 | 15.07 WIB

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang bakal memasukkan daftar warga penerima bantuan sosial (bansos) ke dalam data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Perbesar
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang bakal memasukkan daftar warga penerima bantuan sosial (bansos) ke dalam data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO JABAR Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang bakal memasukkan daftar warga penerima bantuan sosial (bansos) ke dalam data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri yang akan membuat data khusus, supaya pintu data (penerima bansos) yang berbeda-beda ini satu pintu saja," kata Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 12 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dikutip dari keterangan tertulis Humas Jabar, Emil mengatakan, pendataan penerima bansos bukan perkara mudah, baik bagi warga yang sudah terdaftar dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun daftar non-DTKS. Sebab, ada delapan jenis bantuan dari instansi yang berbeda-beda.

Delapan pintu itu adalah Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan sosial (bansos) dari presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa (bagi kabupaten), Kartu Prakerja, bantuan tunai dari Kemensos, bansos gubernur, serta bansos dari kabupaten/kota.

"Data existing (DTKS) belum di-update, maka orang meninggal masih ada, orang yang ekonominya membaik masih tercatat. Ini didata oleh 50 ribu RW di Jawa Barat. Bisa dibayangkan ada 50 ribu orang coba meng-update kelompok eksisting (DTKS)," ucapnya.

"Sedangkan di data baru (non-DTKS), yang melompat dari 25 persen menjadi 63 persen ada yang tidak lengkap. Nama alamat tidak pakai nomor KTP. Ada yang nomor KTP tidak lengkap. Domisili berbeda dengan KTP. Desa melaporkan bantuan melebihi jumlah penduduk," ujarnya melanjutkan.

Oleh karena itu, Emil menyambut baik langkah Kemendagri yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengecek kelayakan penerima bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Emil juga mengapreasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang memberikan kelonggaran kepada kepala desa menentukan besaran dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga desa terdampak Covid-19.

Penggunaan dana desa untuk penyaluran BLT diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut, untuk pagu dana desa kurang dari Rp 800 juta, alokasi BLT ditetapkan 25 persen dari dana desa. Sementara untuk pagu Rp 800 juta-Rp 1,2 miliar, alokasi BLT sebesar 30 persen. Sementara pagu dana desa di atas Rp 1,2 miliar, maksimal alokasi 35 persen.

"Saya mengapresiasi Menteri Desa PDTT yang memberikan keluangan agar presentase dana desa itu jangan diatur terlalu ketat," kata Emil.

Di Jabar, lanjut Emil, jumlah desanya 5.312, sedangkan di Jateng hampir 8 ribu. Padahal jumlah penduduk desa di Jabar lebih banyak. "Jadi kalau uang dana desanya di Jabar harus untuk dua kali lebih banyak dari penduduk desa di Jateng misalkan. Oleh karena itu presentasenya, kemarin disepakati, selama bisa dipertanggungjawabkan tidak cukup 25 persen, bisa lebih 40 sampai 50 persen," ujarnya. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus