Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya bertemu Husein Ali Rafsanjani, guru aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang viral di media sosial pada Rabu kemarin, 10 Mei 2023. Ridwan berjanji akan mencari solusi terbaik bagi Husein sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah mendengarkan kronologisnya, tim Pemprov (pemerintah provinsi) akan mendampingi kasus ini untuk dicari solusinya yang baik untuk bersama dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis Ridwan dalam akun resmi Instagram miliknya seperti dilihat Tempo, Kamis, 11 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diketahui, Husein mengaku mundur sebagai ASN setelah mendapat intimidasi karena tidak mau mencabut laporan atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Pangandaran.
Sebelumnya, pria yang disapa Kang Emil itu mengapresiasi terhadap kejujuran dan integritas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai calon pelayan publik.
“Husein Ali yang guru musik lulusan UPI ini, berhasil menjadi guru berstatus PNS (pegawai negeri sipil). Dan untuk seperti itu berat sekali kompetisinya mengalahkan belasan ribu pendaftar, sehingga disayangkan jika mundur begitu saja,” tulis Kang Emil video yang diunggah di akun Instagram @ridwankamil.
Kang Emil juga juga meminta Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata untuk segera menindaklanjuti arahan ini agar mendapatkan solusi yang terbaik bagi semua pihak. “Dan semoga kasus ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” tulis Kang Emil.
Masih dalam unggahan video tersebut, Kang Emil mempertimbangkan opsi solusi lain untuk pindah mengajar di SMA yang menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat.
“Saya juga mengimbau kepada setiap ASN di Jabar tetap menjaga integritas dan mengedepankan kepada masyarakat,” kata Kang Emil menutup narasinya.
Selanjutnya: Husein niat mundur dari ASN
Husein niat mundur dari ASN
Pertemuan Kang Emil dengan Husein, 27 tahun, itu karena viral video seorang ASN guru yang mengundurkan diri sebagai ASN karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di Pemkab Pangandaran. Video yang diunggah Husein itu lantas viral.
Husein menceritakan kejadian itu bermula pada 2020 saat dia, yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, harus mengikuti latihan dasar CPNS di Kota Bandung.
Husein mengungkapkan bahwa dia diharuskan membayar uang transportasi sebesar Rp 270 ribu untuk mengikuti pelatihan, padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan. Kemudian, saat latihan dasar itu berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp 310 ribu yang tidak tahu peruntukannya untuk apa.
Sebelumnya, Kang Emil mengatakan pungutan uang transportasi yang dipersoalkan Husein itu telah diinformasikan ke peserta lain latihan dasar dan disepakati jumlahnya.
"Ini sudah diinformasikan antara peserta. Berapa-berapanya, keluarlah angka itu kan. Angka itu kesepakatan bukan dari (Pemkab) Pangandaran-nya, tapi dari teman angkatannya. Keluar saja segitu," ujar Kang Emil.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.