Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa merupakan profesi yang memiliki peran dan tanggung sebagai penegak hukum. Sebagai abdi negara, Jaksa merupakan termasuk PNS dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang (UU). Selain itu, besaran gaji dan tunjangan juga diatur khusus sesuai aturan yang berlaku.
Apa itu Profesi Jaksa?
Mengutip buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia yang diterbitkan oleh penerbit YLBHI, jaksa merupakan seorang pejabat yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menjadi penuntut umum, dan juga pelaksana putusan pengadilan. Jaksa sendiri telah memiliki kekuasaan hukum yang tetap, dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang Pasal 1 ayat 1, UU No.16/2004.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Rincian Beda Besar Gaji Hakim, Polisi dan Jaksa
Gaji Jaksa
Seorang Jaksa juga mendapatkan gaji dan tunjangan berdasarkan peraturan pemerintah. Karena pekerjaan tersebut termasuk dalam kategori PNS, maka gajinya juga disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain gaji, Jaksa juga mendapatkan tunjangan berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 4 Tahun 2020. Dalam Bab 1 Pasal 2 di aturan tersebut, Jaksa berhak menerima tunjangan berdasarkan kelas jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini adalah rincian gaji Jaksa yang ditentukan berdasarkan golongan atau kelasnya:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Tunjangan Jaksa
Adapun untuk tunjangan Jaksa, berikut adalah rinciannya:
1. Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa Madya/III a) = Rp4.595.150,00
2. Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa/III b)= Rp4.595.150,00
3. Kelas jabatan 9 (Jaksa Pratama/III c)= Rp. 5.079.200,00
4. Kelas jabatan 10 (Jaksa Muda/III d)= Rp5.979.200,00
5. Kelas jabatan 11 (Jaksa Madya/IV a)= Rp8.757.600,00
6. Kelas jabatan 12 (Jaksa Utama Pratama/IV b)=Rp9.896.000,00
7. Kelas jabatan 13 (Jaksa Utama Muda/IV c)= Rp10.936.000,00
8. Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama Madya/IV d)= Rp10.936.000,00
9. Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama/IV e)= Rp17.064.000,00
VIVIA AGARTA F | AWALIA RAMADHANI