Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Joko Soegiarto Tjandra dalam kasus suap pengurusan red notice dan fatwa Mahkamah Agung. Majelis hakim mengkorting hukuman Joko menjadi tiga setengah tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan tersebut diketuk hakim pada Rabu, 21 Juli lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo