Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Undang-Undang Cipta Kerja Melanggar Konstitusi
MAHKAMAH Konstitusi memutuskan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. “Pembahasan tak sesuai dengan aturan dan tak memenuhi unsur keterbukaan,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan sidang, Kamis, 25 November lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anwar, pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja tak membuka ruang partisipasi masyarakat secara maksimal. Mahkamah juga menilai pembentukan aturan itu tak mengacu pada cara serta metode yang pasti, baku, standar, dan sistematis. Penyebabnya, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi setelah aturan itu disahkan DPR dan pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski demikian, Mahkamah memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku hingga dilakukan perbaikan paling lambat dua tahun ke depan. Jika perbaikan tak bisa dipenuhi, Mahkamah akan memutuskan undang-undang itu dicabut atau kembali ke aturan semula.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi adalah Undang-Undang Cipta Kerja kembali dibahas dari awal. Ia menilai putusan Mahkamah janggal karena aturan itu tetap berlaku meski cacat dalam pembahasan. “Undang-undang yang bermasalah secara formal harus batal seluruhnya,” ucap Feri.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja. “Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK,” kata Airlangga. Adapun Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan Dewan dan pemerintah akan membahas perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja pada awal Desember 2021.
Pemuda Pancasila Keroyok Polisi
SEJUMLAH anggota Pemuda Pancasila mengeroyok Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis, 25 November lalu. Pengeroyokan itu bermula ketika Dermawan menahan massa Pemuda Pancasila yang memaksa masuk ke gedung DPR. “Mereka langsung menyerang,” ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Endra Zulpan.
Polisi pun menangkap 20 anggota organisasi masyarakat tersebut. Sebanyak 15 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam saat berunjuk rasa.
Ratusan anggota Pemuda Pancasila berdemo menuntut anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, meminta maaf karena menyebutkan Pemuda Pancasila kerap terlibat bentrokan. Junimart sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media.
Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI Dikritik
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 8 November 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik penerbitan telegram Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Perkasa mengenai prosedur pemanggilan prajurit oleh penegak hukum. Telegram itu mengharuskan anggota TNI yang tersandung hukum dipanggil melalui komandan atau kepala satuan.
“Ini makin menunjukkan ketertutupan dan impunitas,” kata perwakilan Koalisi, Teo Reffelsen, Rabu, 24 November lalu. Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan prosedur tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pemanggilan semestinya ditujukan kepada yang bersangkutan, bukan atasannya.
Namun Andika mengklaim tata cara pemeriksaan prajurit itu tak bermaksud menghambat proses hukum. “Bukan berarti kami menutup pemeriksaan,” ujarnya pada Selasa, 23 November lalu.
Vonis Jurnalis Asrul Mengancam Kemerdekaan Pers
Muhammad Asrul. Dok. Pribadi
PENGADILAN Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, memvonis jurnalis Muhammad Asrul tiga bulan penjara pada Selasa, 23 November lalu. Hakim menyatakan wartawan portal Berita.news itu mencemarkan nama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Palopo Farid Judas Karim. Farid juga anak Wali Kota Palopo Judas Amir.
Asrul menulis tiga artikel tentang dugaan korupsi pada tiga proyek di Palopo yang ditengarai melibatkan Farid. Koalisi Advokat Pembela Kebebasan Pers dan Berekspresi menilai putusan tersebut preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi.
“Apalagi putusan terjadi di tengah upaya merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Ade Wahyudin. Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan masalah tersebut harus diselesaikan melalui Undang-Undang Pers dan tidak langsung dibawa ke penegak hukum.
Anggaran Pertahanan Rawan Dikorupsi
TRANSPARENCY International mengategorikan Indonesia sebagai negara dengan risiko tinggi korupsi anggaran pertahanan. Dalam laporan berjudul “Government Defence Integrity Index 2020”, Indonesia mendapat skor 47 dari 100 dan berada di peringkat ke-34 dari 86 negara.
Peneliti Transparency International, Alvin Nicola, mengatakan level risiko korupsi ini sama dengan laporan tahun 2015. “Tingkat integritas anggaran pertahanan kita stagnan,” kata Alvin pada Selasa, 23 November lalu.
Peneliti pertahanan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Muhammad Haripin, mengatakan transparansi dan pengawasan anggaran pertahanan masih minim. Padahal bujet itu naik hampir 200 persen dalam satu dekade terakhir, dari Rp 42,4 triliun menjadi Rp 137,3 triliun. Juru bicara Kementerian Pertahanan, Marsekal Pertama Penny Rajendra, enggan menanggapi temuan itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo