Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DETASEMEN Khusus 88 Antiteror menangkap tiga orang yang diduga mengumpulkan dana untuk Jamaah Islamiyah di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 16 November lalu. Ketiga orang itu adalah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia Farid Akhmad Okbah; anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Ahmad Zain; dan dosen Universitas Ibn Khaldun Bogor, Anung Al Hamat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka disangka terlibat pengumpulan dana melalui Yayasan Baitul Maal Abdurrahman bin Auf. Lembaga itu disebut mengumpulkan dana dari kotak amal. “Ketiganya diperiksa di Mabes Polri,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 18 November lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
(Kiri-kanan) Farid Akhmad Okbah, Ahmad Zain, Anung Al Hamat.
Dedi menyebutkan Partai Dakwah juga menjadi organisasi berkumpulnya anggota Jamaah Islamiyah. Namun Wakil Ketua Umum Partai Dakwah Masri Sitanggang membantah tuduhan itu. Menurut dia, fatsun politik partainya mirip seperti Partai Masyumi, yang mengikuti Pemilihan Umum 1955.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul Achyar menjelaskan bahwa keterlibatan Ahmad di Jamaah Islamiyah merupakan urusan pribadi. “Tak ada sangkut pautnya dengan organisasi,” ujarnya. MUI telah menonaktifkan Ahmad hingga ada putusan hukum.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga tersangka akan dijerat dengan undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Adapun untuk korporasi, dendanya maksimal Rp 100 miliar.
Jaksa dan Polisi Kasus Valencya Dimutasi
PENEGAK hukum yang menangani kasus Nengsy Lim alias Valencya dimutasi. Kejaksaan Agung mencopot Dwi Hartanta, jaksa penuntut Valencya. “Kejaksaan Negeri Karawang ataupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tak memiliki sense of crisis,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Simanjuntak, Senin, 15 November lalu.
Kasus ini bermula setelah Valencya memarahi suaminya, Chan Yu Ching, yang mabuk. Ching melaporkan istrinya ke polisi dengan tuduhan melakukan kekerasan psikis. Laporan itu berlanjut sampai Valencya divonis satu tahun penjara.
Tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat, yang menangani kasus Valencya, juga dimutasi. Mereka pun diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat.
MA Tolak Kasasi Joko Tjandra
Terpidana Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Desember 2020. TEMPO/Muhammad HIdayat
MAHKAMAH Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi empat setengah tahun penjara. Putusan di tingkat kasasi itu sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama. “Benar hukumannya menjadi empat setengah tahun,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Selasa, 16 November lalu.
Joko didakwa menyuap dua jenderal polisi untuk menghapus namanya dari daftar red notice. Ia juga menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$ 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Joko empat setengah tahun bui, lebih berat daripada tuntutan jaksa, yaitu empat tahun.
Di tingkat banding, hukuman Joko dipotong menjadi tiga setengah tahun penjara. Ia lalu mengajukan permohonan kasasi. “Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi penjara 4 tahun 6 bulan dan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” begitu tertulis dalam putusan Joko.
Situs Polri Diretas
PELADEN atau server milik Markas Besar Kepolisian RI diretas pada Rabu, 17 November lalu. Jaringan komputer yang dibobol diduga berisi data anggota kepolisian. “Tim Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal sedang menyelidiki,” kata juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.
Peretas dengan akun Twitter @son1x666 mengklaim telah membobol basis data Polri. Akun tersebut mengaku berasal dari Brasil. Ia menyertakan situs yang ditengarai merupakan daftar pelanggaran anggota Polri dan jenis hukuman yang didapat. Peretas mengaku bekerja sendirian.
Chairman Communication and Information System Security Research Center Pratama Persadha mengingatkan bahwa situs Polri telah berkali-kali diretas, dari diubah tampilannya, diretas untuk situs judi online, hingga mengalami pencurian basis data personel. Ia meminta polisi meningkatkan keamanan siber.
Puluhan Ribu ASN Terima Bansos
Petugas memeriksa paket bantuan sosial (bansos) berupa kebutuhan pokok (sembako) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, April 2020. TEMPO/Nita Dian
KEMENTERIAN Sosial menyatakan bahwa lebih dari 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial. Lebih dari 28 ribu di antaranya berstatus pegawai aktif. “Mereka tersebar di 511 kabupaten di 34 provinsi,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini, Kamis, 18 November lalu.
Data tersebut diperoleh dari hasil pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Kementerian menggunakan enam metode verifikasi. Salah satunya pengecekan lapangan dan data spasial dari citra satelit.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebutkan ASN yang terbukti menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan diperintahkan mengembalikan uang tersebut. Ia menyatakan ASN tak termasuk kelompok penerima bantuan karena mendapat gaji tetap dari pemerintah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo