Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

RSCM Respons Sanksi Kemenkes Soal Perundungan di Kalangan Dokter Spesialis

Lies menerangkan upaya menghilangkan praktik perundungan saat ini dilakukan lewat sosialisasi dan edukasi kepada berbagai pihak di RSCM.

18 Agustus 2023 | 11.17 WIB

Direktur Utama RSCM dr. Lies Dina Liastuti (dua dari kiri) dan perwakilan Kementerian Kesehatan menjelaskan kasus gagal ginjal akut pada anak saat konferensi pers di RSCM Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2022. Pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di RSCM membutuhkan waktu perawatan 10 hari hingga 3 pekan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Direktur Utama RSCM dr. Lies Dina Liastuti (dua dari kiri) dan perwakilan Kementerian Kesehatan menjelaskan kasus gagal ginjal akut pada anak saat konferensi pers di RSCM Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2022. Pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di RSCM membutuhkan waktu perawatan 10 hari hingga 3 pekan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) merespons Kementerian Kesehatan yang melayangkan sanksi berupa teguran karena ditemukan praktik perundungan atau bullying di lingkungan rumah sakit tersebut terhadap peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Direktur Utama RSCM Lies Dina Liastuti menyebut sanksi yang diterima itu sebagai bentuk pembinaan dan momentum menghilangkan praktik perundungan di sana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami memandang bahwa sanksi peringatan yang kami terima ini sebagai bentuk pembinaan dari Kementerian Kesehatan kepada kami," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat,18 Agustus 2023. Dia akan menjadikan sanksi teguran itu sebagai sebuah momentum peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan di RSCM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lies menerangkan upaya menghilangkan praktik perundungan saat ini dilakukan lewat sosialisasi dan edukasi kepada berbagai pihak. RSCM juga melakukan deteksi dini kejadian, bahkan penindakan terhadap pelaku perundungan.

Lies menyampaikan RSCM akan terus berkoordinasi dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sebagai penyelenggara program pendidikan spesialis-subspesialis yang menempatkan peserta didiknya di rumah sakit tersebut. Hal itu untuk mencegah secara sistematis segala bentuk perundungan kepada peserta didik.

Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Lies mengatakan akan menyempurnakan sistem monitoring secara berkelanjutan terhadap seluruh pihak di internal dan eksternal RSCM. Dalam mendukung upaya Ppmerintah tersebut, kata Lies, RSCM pada 24 Juli 2023 telah menetapkan Peraturan Direktur Utama tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual di RSCM.

Tak hanya itu, RSCM juga membentuk Satuan Tugas (satgas) Anti-Perundungan dan membuka Whistle Blowing System (WBS) pengaduan perundungan dan/atau termasuk kekerasan seksual. "Untuk kebijakan-kebijakan tersebut selama ini telah dilakukan sosialisasi" ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus