Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

RUU KKS Resmi Dibatalkan

RUU KKS tidak bisa dilanjutkan ke periode selanjutnya lantaran tidak memenuhi mekanisme peraturan perundangan dalam pembuatan legislasi.

27 September 2019 | 16.29 WIB

Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Perbesar
Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat resmi membatalkan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Ketua Panitia Khusus RUU KKS, Bambang Wuryanto mengatakan rancangan undang-undang ini dibatalkan dan tidak bisa dilanjutkan ke periode selanjutnya lantaran tidak memenuhi mekanisme peraturan perundangan dalam pembuatan legislasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Nasibnya tidak bisa di-carry over. So, dimulai dari awal," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini pemerintah dan DPR sedianya melakukan rapat membahas RUU KKS. Dalam salinan agenda yang diterima Tempo, Pansus sedianya menyampaikan pandangan kepada pemerintah, dilanjutkan pandangan pemerintah, hingga penyerahan serta pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU KKS ini yakni Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Namun menurut Bambang, tak ada satu pun menteri yang hadir dalam rapat kerja tersebut sehingga rapat dibatalkan dan RUU KKS didrop.

Menurut Bambang, pemerintah menyatakan tidak hadir karena Presiden Joko Widodo sedang melakukan konsolidasi dengan para menteri. Bambang mengaku mendapat konfirmasi ketidakhadiran itu melalui telepon dengan salah seorang perwakilan pemerintah, tetapi tak merinci siapa yang dia hubungi.

"Pemerintah sedang melakukan konsolidasi beserta seluruh kabinet. Berarti ada situasi yang dianggap urgent, so kita harus paham," kata dia. "(Apa yang urgent) mana kita tahu, ya tanya Presiden."

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar Meutya Hafid mengatakan partainya juga menolak pembahasan RUU KKS ini di sisa masa waktu kerja DPR yang tinggal tiga hari. "Fraksi Golkar tidak menghendaki ada pembahasan RUU baru," kata dia melalui pesan singkat.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto berpendapat senada. Yandri sebelummya mengatakan fraksinya tak masalah jika RUU Ketahanan dan Kemananan Siber ini sekadar dibahas. "Tapi kalau untuk disahkan, dikejar kayak orang dikejar harimau ya kami enggak setuju," kata Yandri dihubungi terpisah.

Ketua DPR Bambang Soesatyo juga memastikan tak ada pengesahan RUU dalam rapat paripurna DPR hari Senin, 30 September nanti. Meskipun, RUU KKS ditargetkan akan selesai tahun ini. Bamsoet mengatakan agenda paripurna Senin nanti adalah penutupan masa sidang.

"Sekaligus juga pidato perpisahan dari saya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 September 2019.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus