Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

RUU KKS Resmi Dibatalkan DPR

RUU KKS tidak bisa di-carry over. Menurut Ketua Pansus, pembahasan harus dari awal.

27 September 2019 | 16.32 WIB

Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto (kiri) bersama anggota Komisi VII Fraksi PDIP Daryatmo Mardiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto (kiri) bersama anggota Komisi VII Fraksi PDIP Daryatmo Mardiyanto. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat resmi membatalkan RUU KKS (Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber) hari ini, Jumat, 27 September 2019.

Ketua Panitia Khusus RUU KKS, Bambang Wuryanto, mengatakan rancangan undang-undang ini dibatalkan dan tidak bisa dilanjutkan ke periode selanjutnya. Menurut politikus PDIP itu, lantaran tidak memenuhi mekanisme pembuatan legislasi.

"Nasibnya tidak bisa di-carry over. So, dimulai dari awal," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 27 September 2019.

Hari ini Pemerintah dan DPR sedianya melakukan rapat membahas RUU KKS. Dalam salinan agenda yang diterima Tempo, Pansus sedianya menyampaikan pandangan kepada pemerintah, dilanjutkan pandangan pemerintah hingga penyerahan serta pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU KKS adalah Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Menurut Bambang, tak ada satu pun menteri yang hadir dalam rapat kerja tersebut sehingga rapat dibatalkan dan RUU KKS didrop. Para menteri tak hadir karena mengikuti konsolidasi yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

"Pemerintah sedang melakukan konsolidasi beserta seluruh anggota kabinet. Berarti ada situasi yang dianggap urgent, so kita harus paham," kata dia. "(Apa yang urgent) Mana kita tahu? Ya, tanya Presiden."

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar DPR Meutya Hafid mengatakan partainya juga menolak pembahasan RUU KKS pada sisa masa waktu kerja DPR yang tinggal tiga hari. DPR periode 2014-2019 akan habis masa tugasnya pada 1 Oktober 2019.

"Fraksi Golkar tidak menghendaki ada pembahasan RUU baru," kata dia melalui pesan singkat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Adapun politikus Fraksi Partai Amanat Nasional DPR, Yandri Susanto, pun menyatakan fraksiny atak mau mengesahkan RUU di akhir masa jabatan. "Dikejar kayak orang dikejar harimau, ya kami enggak setuju."

Ketua DPR Bambang Soesatyo juga memastikan tak ada pengesahan RUU dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin nanti, 30 September 2019. Dia mengatakan agenda paripurna itu adalah penutupan masa sidang.

"Sekaligus juga pidato perpisahan dari saya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Jumat, 27 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus