Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa proses penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (alias RUU KUHAP) yang baru ditargetkan selesai pada akhir tahun 2025.
Penyelesaian aturan hukum ini dianggap krusial agar tidak terjadi ketimpangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang direncanakan mulai berlaku pada Januari 2026.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti dilansir Antara, menurut Yusril, KUHAP harus segera dirampungkan sebelum akhir tahun 2025 agar dapat selaras dengan penerapan KUHP yang baru. Ia menekankan pentingnya pembaruan ini untuk memastikan sistem hukum acara pidana yang lebih baik dan tidak menimbulkan ketidakseimbangan dalam pelaksanaannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam penyusunan KUHAP baru, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang saat ini dipimpin oleh Supratman Andi Agtas, bertanggung jawab penuh atas prosesnya. Yusril menyampaikan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi KUHAP telah diajukan, dan hingga saat ini prosesnya berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.
Ia juga menyatakan bahwa sejauh ini, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas tidak merasa perlu untuk berkonsultasi dengan pihaknya karena proses penyusunan masih dalam kendali yang baik. Namun, apabila dalam perjalanan terdapat beberapa persoalan krusial yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi guna menemukan solusi terbaik.
Jaminan Hak Asasi Manusia dalam KUHAP Baru
Dalam rancangan KUHAP yang baru, salah satu perubahan mendasar yang diusulkan adalah jaminan yang lebih kuat terhadap hak asasi manusia. Yusril menyoroti bahwa KUHAP yang sedang disusun ini akan menegaskan batas waktu status tersangka terhadap seseorang yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Draf KUHAP baru menetapkan bahwa seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak boleh berada dalam status tersebut lebih dari dua tahun. Artinya, jika dalam kurun waktu tersebut penyidik tidak berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum, maka orang tersebut harus dilepaskan dari status tersangka.
Yusril menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka dalam jangka waktu lama tanpa kejelasan proses hukum dapat memberikan dampak psikologis yang berat. Oleh sebab itu, revisi KUHAP ini diharapkan mampu menjamin keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini belum memiliki pengaturan tegas mengenai batas waktu status tersangka. Dengan adanya aturan yang lebih jelas dalam KUHAP baru, diharapkan praktik hukum yang lebih adil dan transparan dapat terwujud.
Proses Legislasi KUHAP Baru
Dalam sidang paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah resmi disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Selain itu, RUU KUHAP juga telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Keberadaan RUU ini dinilai sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan, mengingat KUHP baru akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa pembaruan KUHAP juga bertujuan untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman. Dengan adanya KUHAP baru, berbagai aturan yang sebelumnya dianggap tidak relevan atau kurang efektif dalam pelaksanaannya dapat diperbaiki dan diperbarui sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta prinsip keadilan.
Sebagai tambahan, Yusril juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki pengalaman dalam menguji sejumlah pasal dalam KUHAP di Mahkamah Konstitusi. Beberapa pasal dalam aturan sebelumnya bahkan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.