Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Saldi Isra hingga Arsul Sani Dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Ketiga hakim Mahkamah Konstitusi tersebut dilaporkan ke MKMK karena dinilai tidak imparsial dalam memutus perkara sengketa pilkada Boven Digoel.

7 Maret 2025 | 15.24 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Perbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi yang bersidang di Panel II selama proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) 2024 dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Para hakim yang dilaporkan tersebut adalah Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga hakim tersebut dilaporkan ke MKMK karena dinilai tidak imparsial dalam memutus perkara sengketa pilkada Boven Digoel. Menurut kuasa hukum pelapor, Eliadi Hulu, persidangan di panel II tidak memberikan kesempatan yang seimbang kepada seluruh pihak yang berperkara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Panel dua hakimnya tidak memberikan kesempatan kepada para pihak untuk bertanya dan mendalami keterangan ahli,” kata Eliadi kepada Tempo ketika ditemui di halaman Gedung MK pada Jumat, 7 Maret 2025.

Kecenderungan hakim untuk memihak selama jalannya persidangan tersebut yang kemudian diadukan oleh para pendukung dari Petrus Ricolombus Omba, bupati terpilih Boven Digoel yang kemenangannya dianulir oleh MK dan didiskualifikasi. “Kami menduga bahwa akibat dari keberpihakan itu, lahirlah pertimbangan sehingga (MK) mendiskualifikasikan Pak Petrus,” ujar Eliadi.

Eliadi menjelaskan, laporan hanya ditujukan bagi para hakim di panel II karena dirinya menilai, permasalahan utama terjadi di panel II saja. Eliadi menduga, dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan hasil putusan, para hakim lainnya tidak mengetahui secara utuh permasalahan yang terjadi selama persidangan di panel II.

Ia kemudian menyinggung adanya disparitas putusan yang dihasilkan oleh MK terhadap perkara serupa yang disidangkan di panel I, panel II, dan panel III. Eliadi mengatakan, putusan di panel II, dalam hal ini putusan terkait sengketa pilkada Boven Digoel, berbeda dengan putusan terhadap sengketa serupa di panel lainnya.

“Kami menduga tidak seutuhnya bagaimana kasus proses ini dijelaskan oleh (hakim) panel dua kepada seluruh hakim di RPH. Kalau misalnya dijelaskan secara utuh, pasti tidak akan ada perbedaan putusan antara panel,” kata Eliadi lagi.

Meski begitu, Eliadi menegaskan keputusan untuk melaporkan para hakim tersebut tidak sepenuhnya bermaksud mengoreksi putusan MK yang sudah final dan mengikat. Namun, ia juga berharap ada terobosan hukum yang dibuat oleh MKMK untuk mengoreksi putusan MK terhadap sengketa pilkada Boven Digoel.

“MKMK harus membuat terobosan baru bahwa putusannya telah diputus oleh MK itu harus dapat dikoreksi ulang. Harapan kami sebenarnya Petrus tidak didiskualifikasi, tapi tetap dilakukan PSU misalnya dengan tetap mengikusertakan Pak Petrus,” ucap Eliadi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus