Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 soal aturan ambang batas parlemen yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Buruh Ilhamsyah mengatakan partai bernomor urut 6 dalam Pemilu 2024 itu menginnginkan penghapusan ambang batas parlemen dalam penyelenggaraan Pemilu. "Sebab, adanya ambang batas adalah pemberangusan kedaulatan rakyat yang diamanahkan kepada partai dan calon legislator," kata Ilhamsyah saat dihubungi, Jumat, 1 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain meminta penghapusan ambang batas parlemen, Ilhamsyah melanjutkan, Partai Buruh juga menuntut direvisinya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut dia, pelbagai persoalan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan demokrasi saat ini bermula dari pembuatan undang-undang yang tidak demokratis. "Aturan yang tidak demokratis menghasilkan sistem yang merugikan rakyat," ujar Ilhamsyah.
Sehingga, kata dia, Partai Buruh juga bakal memperjuangkan penghapusan ambang batas presiden 20 persen. Upaya penghapusan ambang batas presiden ini dilakukan untuk memutus mata rantai politik transaksional antar partai politik. "Sehingga setiap partai politik peserta Pemilu dapat mencalonkan calon presiden dan wakilnya masing-masing, dan rakyat memiliki banyak pilihan," ucap dia
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno mengatakan PAN mendukung penghapusan ambang batas parlemen. Sebab, berkaca pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya, banyak suara yang diamanatkan kepada calon legislator menjadi sia-sia. "PAN juga mendorong adanya evaluasi terhadap ambang batas Presiden agar partai politik dapat mengusung calon presiden atau wakilnya sendiri," kata Eddy.
Mahkamah Konstitusi pada Kamis kemarin mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK.
Para hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.
MK memutuskan norma Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
ANDI ADAM FATURAHMAN