Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan pada Fakultas Ilmu Pendidikan dan Pikologi Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan, mengatakan pemerintah perlu membenahi penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi untuk mencegah kecurangan. Salah satu caranya dengan melakukan pemerataan fasilitas dan kualitas sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Edi mengatakan awalnya penerimaan PPDB sistem zonasi mengadopsi metode di Finlandia dan Australia. Kedua negara itu menerapkan penerimaan peserta didik dengan jalan siswa mendaftar sekolah lewat Kementerian Pendidikan. Selanjutnya Kementerian Pendidikan yang akan memutuskan tempat sekolah peserta didik bersangkutan berdasarkan jarak rumah atau lokasi terdekat dengan tempat tinggalnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Masalahnya, kualitas sekolah di Indonesia memang belum semerata di Finlandia dan Australia," kata Edhi melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 24 Juni 2024.
Ia menjelaskan, orang tua siswa masih berpandangan bahwa ada sekolah yang lebih unggul dari segi kualitas dibandingkan sekolah lainnya. Sehingga orang tua cenderung memaksakan anaknya agar bisa masuk ke sekolah tersebut tanpa melihat sistem zonasi. "Karena mereka ingin anaknya diberikan yang terbaik, makanya ingin mencoba mengakali sistem zonasi itu," kata dia.
Edhi membandingkan PPDB sistem zonasi dan nilai. Menurut dia, tantangan PPDB dengan sistem nilai lebih sulit karena penerimaan siswa berdasarkan peringkat nilai tertinggi dan kuota sekolah. "Kalau sekolah itu pakai sistem penilaian, maka sekolah akan membuat peringkat, akan diterima siswa yang peringkatnya lebih tinggi. Peringkat yang bawah bisa tergeser sesuai dengan kuota," katanya.
Karena itu, ia berharap pemerintah melakukan pemerataan standar sekolah sehingga orang tua tidak perlu khawatir anaknya sekolah di mana saja. Standar sekolah itu meliputi kualitas guru, infrastruktur, dan fasilitas sekolah. “Sehingga tidak ada kekhawatiran yang muncul, kemudian mendorong praktik manipulasi data dan kecurangan."
Di samping itu, Edi menyarankan agar pemerintah memprioritaskan pemberian bantuan dana kepada sekolah yang tertinggal agar bisa setara dengan sekolah yang unggul.
Saat ini sekolah tengah memulai PPDB 2024 sistem zonasi. Adapun PPDB jalu prestasi sudah dimulai lebih dulu. Dalam proses PPDB ini, Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan menemukan tujuh sekolah menengah atas di Palembang terindikasi melakukan kecurangan PPDB lewat jalur prestasi.
Ombudsman lantas meminta PPDB jalur prestasi ditunda. "Ombudsman Sumsel meminta agar jalur prestasi PPDB SMAN di Kota Palembang yang telah diumumkan dan dilakukan daftar ulang untuk ditunda," kata Kepala Ombudsman Sumatera Selatan, Muhammad Adrian.
Pilihan Editor : Temuan Ombudsman Dalam PPDB 2024