Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Satpol PP Solo Turunkan Spanduk Provokatif soal Pilkada 2024

Spanduk-spanduk yang menyinggung soal pilkada itu terpasang di beberapa lokasi di Solo

2 Juli 2024 | 22.52 WIB

Petugas Satpol PP Kota Solo menurunkan salah satu spanduk bertuliskan kalimat provokatif menyinggung soal Pilkada Solo 2024, Selasa, 2 Juli 2024. Foto: Istimewa
Perbesar
Petugas Satpol PP Kota Solo menurunkan salah satu spanduk bertuliskan kalimat provokatif menyinggung soal Pilkada Solo 2024, Selasa, 2 Juli 2024. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Solo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menurunkan sejumlah spanduk bertuliskan kalimat provokatif menyinggung soal Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, yang sempat terpasang di beberapa lokasi di Kota Solo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sejumlah spanduk itu di antaranya bertuliskan "Spirit of Java, Spirit Suaranya Warga Surakarta, Bukan Suara Raja" dan "Pilkada Solo 2024: Ini Suara Rakyat Bukan Suara Ningrat!".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Spanduk-spanduk itu terpasang di beberapa lokasi di Solo, seperti di Jalan Hasanudin Gremet, Manahan, dan di Jalan Kebangkitan Nasional sekitar Tugu Kebangkitan Nasional.

"Pencopotan spanduk-spanduk itu karena isi konten yang bersifat provokatif dan pemasangannya di tempat-tempat yang dilarang. Kami tertibkan dan kami lepas. Terlepas kontennya apa, apalagi yang isinya provokatif," kata Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono ketika dihubungi melalui ponselnya, Selasa, 2 Juli 2024.

Dia menjelaskan penertiban spanduk-spanduk itu mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah atau Perda Kota Solo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Selain itu, ada aturan mengenai pemasangan atribut partai politik dan atribut organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Solo. 

"Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Wali Kota Solo Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan," kata Didik.

Berdasarkan aturan tersebut, Didik mengatakan spanduk yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang maka dilepas oleh petugas Satpol PP selaku penegak perda. "Terlepas kontennya apa, jika dipasang di tempat yang dilarang atau menyalahi aturan maka kami lepas," katanya. 

Ninis Chairunnisa

Ninis Chairunnisa

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus