Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Satu-satunya Partai yang Menolak Pemindakan Ibu Kota ke IKN, Ini Alasan PKS

PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak pemindahan ibu kota negara ke IKN.

29 November 2023 | 15.01 WIB

Desain Lapangan dan Monumen Pancasila yang masuk dalam paparan bertajuk Gagasan Rencana dan Kriteria Desain Ibu Kota Negara (sumber: Kementerian PUPR)
Perbesar
Desain Lapangan dan Monumen Pancasila yang masuk dalam paparan bertajuk Gagasan Rencana dan Kriteria Desain Ibu Kota Negara (sumber: Kementerian PUPR)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menegaskan, jika partainya menang Pemilu 2024, akan mempertahankan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat ekonomi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“PKS memandang bahwa bahwa Jakarta tetap layak sebagai ibu kota negara,” kata Ahmad dalam acara Kick Off Kampanye Nasional PKS di Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 26 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setidaknya ada tiga alasan PKS menolak pemindahan ibu kota ke IKN. Pertama, Jakarta merupakan tempat bersejarah yang mewarisi nilai historis bangsa. Kedua, pemerataan pembangunan tidak hanya bisa diukur dari pemindahan ibu kota ke IKN. Ketiga, Kalimantan merupakan paru-paru dunia yang perlu dirawat.

Sebelumnya, pemindahan IKN telah diejawantahkan dalam rapat revisi UU IKN menjadi undang-undang pada 3 Oktober 2023. Pengesahan itu dilakukan di Gedung DPR/MPR oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna ke-7.

Pemerintah meyakini revisi UU IKN dapat menjadi dasar hukum yang diperlukan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, sekaligus untuk pengelolaan pemerintahan melalui otoritas IKN. Pemindahan ini dianggap sebagai strategi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang merata dan inklusif.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa tujuh dari sembilan fraksi di DPR setuju dengan revisi UU IKN.

Tujuh fraksi itu adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Sementara PKS menolak untuk meneruskan pembahasan pada tingkat dua. Adapun Demokrat menyetujui dengan catatan.

Ahmad Doli, yang mewakili Fraksi Demokrat, menyampaikan bahwa revisi UU IKN memberikan kewenangan yang cukup besar kepada otoritas IKN dalam perencanaan pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, aset, pengesahan tanah, pembuatan peraturan perundangan, dan perjanjian kerja sama.

“Kewenangan khusus tersebut dianggap terlalu besar untuk lembaga setingkat kementerian dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga atau kementerian lainnya,” kataya.

ANDIKA DWI | ADIL AL HASAN | ARRIJAL RACHMAN | ANANDA RIDHO SULISTYA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus