Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menangani 344 kasus online scam atau forced scam sepanjang 2020-2024. Sebesar 95 persen di antara jumlah kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan melibatkan korban pekerja migran Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: 100 Hari Prabowo-Gibran, Dosen Fisipol UGM Soroti Kepahlawanan Palsu dalam Penegakan Hukum Korupsi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno menuturkan modus kejahatan ini sering kali menjanjikan gaji besar kepada korban. “Namun pada kenyataannya para korban dipaksa melakukan penipuan seperti investasi bodong di bawah ancaman kekerasan dan kerja paksa,” kata Hariyanto dalam keterangan pada Senin, 3 Februari 2025.
Berdasarkan data pengaduan korban kepada SBMI, menunjukkan semakin banyak laporan mengenai warga negara Indonesia korban TPPO yang terjebak dalam modus online scam di Myanmar. Para korban direkrut dengan janji dipekerjakan di perusahaan digital dan perusahaan pasar saham, tetapi kemudian dipaksa bekerja dalam kondisi kerja paksa yang menunjukkan indikasi kuat TPPO.
Sekretaris Jenderal SBMI Juwarih mengatakan pelaku kejahatan ini memanfaatkan media sosial untuk merekrut korban dengan menggunakan informasi pribadi yang diunggah oleh calon korban. Ia mengatakan sampai saat ini masih ada 79 pekerja migran Indonesia yang terjebak di Myanmar.
Dalam audiensi dengan Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta kemarin, SBMI menekankan pentingnya evakuasi dan penyelamatan para korban dari Myanmar sebagai prioritas utama. Selain itu, SBMI menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku industri online scam di Myanmar serta mendesak pemulangan dan pelindungan bagi WNI yang disekap di Myawady, Myanmar.
“SBMI juga menuntut tindakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat dalam industri online scam dan mendorong langkah-langkah global untuk menghentikan perdagangan orang dengan modus online scam,” katanya.
Juwarih menyampaikan bahwa kejahatan perdagangan orang dan kerja paksa dengan modus online scam semakin meluas dan menjerat banyak pekerja migran, termasuk WNI yang kini masih terjebak di Myawaddy, Myanmar. Situasi ini membutuhkan respons cepat dan tindakan nyata dari berbagai pihak, terutama pemerintah tak terkecuali masyarakat secara luas.
“SBMI, bersama para korban dan penyintas, mendesak Pemerintah Myanmar dan Pemerintah Indonesia untuk segera mengevakuasi serta memulangkan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban TPPO dengan modus online scam,” ujar Juwarih.
Selain itu, SBMI juga menuntut Pemerintah Myanmar untuk menindak secara hukum perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan WNI dalam industri ini, yang terindikasi kuat melakukan kerja paksa dan TPPO.
“Kami mengajak seluruh masyarakat ASEAN untuk bersolidaritas dalam mendukung para korban serta bersama-sama memerangi kejahatan di industri online scam,” ujarnya. “Kejahatan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya kita junjung tinggi.”
SBMI meminta seluruh elemen masyarakat, media, dan organisasi terkait untuk turut serta
dalam mendukung upaya perlindungan bagi korban online scam dan mendesak tindakan nyata dari pemerintah. Melalui audiensi dan aksi damai kemarin, SBMI berharap adanya aksi konkret dari Pemerintah Myanmar dan Indonesia untuk segera menyelamatkan WNI yang menjadi korban online scam di Myanmar.