Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Sebut Anggota KAMI Hasut Demo Omnibus Law, Polisi: Jika Baca WhatsApp-nya Ngeri

"Diduga mereka (pengurus KAMI) itu memberikan informasi yang menyesatkan. Kalau membaca WhatsApp-nya ngeri. Pantas di lapangan anarki," kata Polri.

14 Oktober 2020 | 07.02 WIB

Petugas melakukan pembersihan sisa puing di Halte Transjakarta Sarinah, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020. Sejumlah fasilitas umum rusak pasca kerusuhan demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas melakukan pembersihan sisa puing di Halte Transjakarta Sarinah, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020. Sejumlah fasilitas umum rusak pasca kerusuhan demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menangkap setidaknya delapan orang pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di DKI Jakarta dan Medan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Polisi menyebut mereka berencana menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian SARA melalui percakapan grup di WhatsApp. Hasutan tersebut kemudian diduga menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.

"Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan. Kalau rekan-rekan membaca WhatsApp-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Awi pun menyebut bahwa dari percakapan tersebut, tergambar rencana yang ingin membawa aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja berakhir ricuh.

Hanya saja, Awi enggan menjelaskan lebih detail. Ia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan insetif terhadap seluruh delapan orang dari KAMI yang ditangkap. "Nanti biar penyidik yang sampaikan itu," kata Awi.

Kepolisian RI diketahui menangkap delapan orang dari KAMI di tempat dan waktu yang berbeda. Awi merinci, polisi menangkap empat orang di Medan, dan disanya di Jakarta.

Dari delapan orang, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, seluruhnya terancam dipidana penjara lebih dari lima tahun.

"Mereka disangkakan melanggar setiap orang tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA atau penghasutan sesuai Pasal 45A ayat 2 UU ITE atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan," ucap Awi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus