Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan melepaskan jabatannya, Rabu, 21 Desember 2022 setelah Yudo Margono dilantik Presiden Joko Widodo menggantikannya. Andika pensiun lantaran genap berusia 58 tahun. Ia telah mengemban tugas setidaknya lebih dari setahun. Dia dilantik pada Rabu, 17 November 2021 lalu. Berdasarkan peraturan, gaji seorang Panglima TNI antara Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800 per bulannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nah, setelah pensiun sebagai Panglima TNI, berapa ia memperoleh pensiunnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agustus lalu Presiden Jokowi sempat menyinggung terkait gaji pensiunan TNI yang disebutnya kurang sesuai. Apalagi untuk purnawirawan yang berkediaman di wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi alias Jabodetabek. Komentar itu disampaikan Jokowi saat membuka Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) Tahun 2022, di Sentul International Convention Center di Bogor.
“Saya tahu, saya tahu, saya tahu, apalagi yang berada di Jabodetabek, angka ini adalah angka yang masih sangat kurang,” ujar Jokowi.
Setelah pensiun sebagai purnawirawan jenderal TNI, berapa kira-kira gaji purnatugas yang bakal didapat Andika tiap bulannya? Benarkah gaji pensiunan TNI, termasuk purnawirawan Panglima Tinggi atau Pati, masih sangat kurang seperti yang dibilang Jokowi? Yang jelas, jika merujuk pada peraturan yang berlaku, gaji pensiunan Panglima TNI tak lebih tinggi dari gaji pokok saat menjabat.
Regulasi gaji pensiunan TNI terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019. Uang pensiun diberikan bukan berdasarkan bekas jabatan yang pernah diemban. Melainkan pangkat terakhir yang didapatnya sebelum purnatugas. Ada 5 golongan pangkat dalam TNI, dari golongan Tamtama hingga Golongan Pati. Semakin tinggi kepangkatan, makin bernilai pula gaji pensiunan yang didapat. Uang pensiun juga bakal lebih tinggi jika purnawirawan cacat karena tugas.
Kemungkinan gaji pensiunan yang didapat Andika, berdasarkan beleid PP Nomor 19 Tahun 2019, adalah antara Rp1.643.500 hingga Rp4.448.100. Jumlah tersebut merupakan gaji purnawirawan tertinggi dengan pangkat Pati, seperti Andika. Kalau jenderal bintang empat ini dapat uang pensiunan dengan jumlah paling tinggi, nilainya pun tak lebih besar dari Upah Minimun Regional atau UMR Jakarta, yakni Rp4.641.854.
Sementara untuk uang tunjangan pensiun, perlu diketahui bahwa tunjangan pensiun TNI hanya diberikan kepada ahli waris. Baik itu duda atau janda purnawirawan, maupun anak-anak yang ditinggalkan. Setelah purnawirawan meninggal atau seorang TNI meninggal dalam tugas dan memiliki keluarga, maka tunjangan diberikan kepada pihak yang ditinggalkan tersebut. Regulasinya juga diatur secara rinci dalam PP Nomor 19 Tahun 2019.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian gaji pensiunan TNI, dirangkum dari PP Nomor 9 Tahun 2019 tersebut.
Gaji pensiun purnawirawan TNI
Secara rinci, gaji pensiunan purnawirawan TNI dikelompokkan menjadi lima golongan. Namun secara garis besar gaji pensiunan TNI dibagi menjadi dua kelompok. Yaitu, Golongan Tamtama sampai Bintara antara Rp 1.643.500 hingga Rp 2.220.600, dan Golongan Pama hingga Pati antara Rp 1.643.500 sampai Rp 4.448.100.
Gaji pensiun purnawirawan TNI cacat langsung
Gaji pensiun purnawirawan TNI cacat langsung juga dikelompokkan ke dalam dua golongan yaitu Golongan Tamtama hingga Bintara antara Rp 1.643.500 hingga Rp 2.960.700. Sementara Golongan Pama hingga Pati yaitu Rp 3.290.500 sampai Rp 5.930.800.
Gaji Pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung
Sama seperti gaji pensiunan purnawirawan lainya, purnawirawan TNI cacat tidak langsung juga dikelompokkan ke dalam dua golongan yaitu Golongan Tamtama hingga Bintara 1.643.500 sampai Rp 2.220.600. sedangkan Golongan Pama hingga Pati yaitu Rp 2.467.900 sampai Rp 4.448.100.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.