Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Sejarah Hari Ini: Keikhlasan Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII Bergabung dengan Republik Indonesia

Pada 5 September 1945, Kasultanan Yogyakarta melalui Sri Sultan Hamengkubuwono IX memutuskan bergabung dengan Republik Indonesia. Juga Paku Alam VIII.

5 September 2022 | 18.45 WIB

Sultan Hamengkubuwono IX setelah dinobatkan, 18 Maret 1940. Dok. Perpustakaan Nasional/ Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sultan Hamengkubuwono IX setelah dinobatkan, 18 Maret 1940. Dok. Perpustakaan Nasional/ Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 5 September 1945 atau 77 tahun lalu, Sri Sultan Hamengkubowono IX dan Kanjeng Gustri Pangeran Adipati Aryo Paku Allam VIII menyatakan bahwa wilayah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman menjadi bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dilansir dpad.jogjaprov.go.id, keputusan ini diambil berdasarkan dekret kerajaan bernama ‘Amanat 5 September 1945’. Upaya memberikan apresiasi atas keputusan kerajaan Yogyakarta bergabung ke NKRI, sehari setelah itu, Pemerintah Pusat memberikan piagam bernama ‘Piagam 19 Agustus 1945’. Kala itu, Yogyakarta merupakan kerajaan pertama yang menyatakan bergabung dalam bingkaii NKRI.

Asal Mula Daerah Istimewa Yogyakarta

Melansir jogjakota.go.id, sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII menerima piagam pengangkatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi DIY dari Presiden RI. Pada  5 September 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah kesultanan dan daerah Pakualaman merupakan Daerah Istimewa yang menjadi bagian dari Republik Indonesia menurut pasal 18 UUD 1945. 

Pada 30 Oktober 1945, Sri Sultan Hamengkubowono IX mengeluarkan amanat kedua yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional.

Sebelum menggabungkan diri sebagai NKRI, Kesultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman merupakan daerah vassal atau kooti (daerah istimewa) dalam pemerintah penjajah.  Hal ini membuat ‘kerajaan vassal’ memiliki otonomi khusus untuk memimpin dan menggerakkan kerajanannya. Selain itu, wilayah kerajaan vassal memiliki konsekuensi huku, dan politik hukum sendiri.

Ketika Indonesia memproklamasikan diri sebagai bangsa merdeka, kedudukan daerah vassal pun dibahas dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Akhirnya, karena semangat kemerdekaan yang meledak-ledak dari masyarakat, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII mengeluarkan maklumat yang menyatakan bahwa daerah Yogyakarta adalah bagian dari wilayah Republik Indonesia.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Apa Peran Sultan Hamengkubuwono IX dalam Serangan Umum 1 Maret 1949?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus