Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Selain UKT S1, ITB Naikkan Biaya Pendidikan Magister dan Doktor

Institut Teknologi Bandung (ITB) menaikkan biaya pendidikan jenjang S2 dan S3 atau magister dan doktoral pada 2024.

17 Mei 2024 | 11.20 WIB

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Perbesar
Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Institut Teknologi Bandung (ITB) menaikkan biaya pendidikan jenjang S2 dan S3 atau magister dan doktoral pada 2024. Sebelumnya ITB menetapkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) jenjang S1 atau sarjana pada sebagian mahasiswa baru. “Kenaikan S2 dan S3 yang reguler sekitar 15 persen,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto, Kamis 16 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ITB membagi jenjang S2 dan S3 itu menjadi dua program, yaitu reguler atau umum dan khusus. Besaran Biaya Pendidikan (BPP) per semester bagi mahasiswa Program Magister tahun akademik 2024/2025 dan selanjutnya, ditetapkan Rp 15,5 juta pada seluruh program studi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pengecualian pada tiga program studi magister, yaitu Manajemen Administrasi Bisnis dan Manajemen Administrasi Bisnis Kampus Jakarta sebesar Rp 27 juta. Sedangkan BPP per semester Program Studi Magister Farmasi Industri ditetapkan Rp 22 juta. Adapun seluruh Program Studi Magister di semua fakultas atau sekolah pada Program Pembelajaran Khusus dipatok sama Rp 35 juta.

Bagi mahasiswa Program Doktor tahun akademik 2024/2025 dan selanjutnya, ITB menetapkan BPP program reguler atau umum Rp 17 juta. Pengecualian pada Program Studi Doktor Sains Manajemen sebesar Rp 27,5 juta. Adapun seluruh Program Studi Doktor di semua fakultas atau sekolah pada Program Pembelajaran Khusus ditetapkan sama Rp 37,5 juta per semester.

Menurut Naomi, ITB melakukan penyesuaian nilai besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) bagi mahasiswa baru. Ini kaitannya dengan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri. Kemudian Keputusan Kemendikbudristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. “Hal itu tidak terlepas sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi,” ujarnya.

Naomi mengatakan sejak 2017, misalnya, besaran UKT di ITB tidak mengalami kenaikan. BKT menjadi menjadi dasar penetapan nilai UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang diberlakukan selama ini. ITB menurutnya berkomitmen agar layanan yang diterapkan, dijalankan dengan maksimal dan mengalami peningkatan.

ANWAR SISWADI

Abdul Manan

Abdul Manan

Meliput isu-isu internasional. Meraih Penghargaan Karya Jurnalistik 2009 Dewan Pers-UNESCO kategori Kebebasan Pers, lalu Anugerah Swara Sarasvati Award 2010, mengikuti Kassel Summer School 2010 di Jerman dan International Visitor Leadership Program (IVLP) Amerika Serikat 2015. Lulusan jurnalisme dari kampus Stikosa-AWS Surabaya ini menjabat Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia 2017-2021.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus