Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Seluk Beluk UU ITE, DPR Telah Mensahkan Revisi UU ITE Kedua, Apa Setelah Ini?

DPR mengesahkan Revisi UU ITE kedua, kemarin. Bagaimana UU ITE ini dulu dirancang dan kritik mengenai pasal karet di dalamnya?

7 Desember 2023 | 17.45 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, pada Selasa, 5 Desember 2023 . Beleid itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023–2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Revisi tersebut menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, sebagai upaya memenuhi kebutuhan perlindungan hukum di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. “Pembahasan ini memiliki makna yang sangat strategis," ujarnya dalam rapat itu,”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kritik terhadap Revisi UU ITE terus disuarakan berbagai tokoh dan elemen masyarakat, mulai Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam, KontraS hingga koalisi masyarakat sipil lainnya. Mereka menyoroti adanya pasal karet yang dengan mudah ditimpakan kepada siapa saja atas pasal pencemaran nama baik.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Tahukah bagaimana UU ITE ini dirancang.

UU ITE membahas tentang segala sesuatu yang masih ada hubungannya dengan elektronik sekaligus dunia maya, dan file elektronik yang ada di dalam sistem elektronik yang mengatur mengenai etika sosial penggunaan informasi elektronik sejati nya yang merupakan media kehidupan disaat sekarang ini. 

Dilansir pada e-journal.uniska-kediri.ac.id, secara historis, UU ITE merupakan penggabungan dari dua Rancangan Undang-undang, ialah RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi dan RUU e-Commerce digabung ke dalam satu naskah.

Pada 2003, kedua RUU ini dilakukan penggabungan sehingga terbentuk satu naskah akademik yang akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Kementerian Komunikasi dan Informasi dibentuk pada tahun 2005, dan komite kerja yang terdiri dari 50 anggota telah dibentuk.

Pembahasan RUU tersebut terjadi selama periode rapuh dari tahun 2005 hingga 2007. Bagian pertama membahas e-commerce, yang mengatur lokasi pasar digital dan non-digital, nama domain, dan tanda tangan elektronik. Bagian kedua membahas kejahatan teknologi informasi, yang memuat banyak subbagian.

Bagian pertama ialah konten ilegal, seperti informasi SARA, ujaran kebencian, informasi palsu / lelucon, penipuan online, pornografi, perjudian online, dan fitnah. Bagian kedua melibatkan akses ilegal (seperti serangan hacker), bagian ketiga melibatkan intersepsi ilegal, dan bagian keempat melibatkan gangguan data (seperti gangguan atau gangguan sistem ilegal).

Tanggapan Revisi UU ITE

Dilansir pada aji.or.id, Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rozy Brilian memaparkan tidak dipungkiri bahwa selama ini partisipasi dari masyarakat terhadap Revisi Kedua UU ITE memang ada, namun apakah masukan yang diberikan tersebut dipertimbangkan atau masuk ke dalam muatan revisi tidak pernah diketahui.

"Revisi ini seharusnya momentum untuk menutup ruang kriminalisasi dengan menggunakan perangkat hukum atau judicial harrasment. Pemerintah seharusnya sadar bahwa ini tidak sehat untuk demokrasi." paparnya dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Rabu, 22 November 2023.

Lebih lanjut, Rozy juga menilai bahwa pendapat dari berbagai fraksi yang disampaikan pada rapat kerja Komisi I DPR RI dengan pemerintah tidak menyoroti terkait pasal-pasal pidana yang selama ini mengkriminalisasi masyarakat sipil, melainkan menunjukkan semangat untuk melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.

"Praktik seperti ini menambah nilai degradasi atau penurunan angka demokrasi di Indonesia, di mana pembahasan undang-undang yang selama ini menjadi problem bagi demokrasi ternyata dilakukan secara tertutup, rahasia, dan diam-diam," ujar Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI).

Lebih lanjut, tertutupnya pembahasan revisi kedua UU ITE menyalahi prinsip negara demokrasi yang seharusnya membuka partisipasi bermakna bagi publik, sebuah prinsip di mana seharusnya masyarakat memiliki hak untuk didengarkan, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk dipertimbangkan masukkannya, hak untuk mendapatkan penjelasan, serta hak untuk mengajukan komplain.

Masih Muat Pasal Karet

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Beleid itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023–2024.

Dilansir dari Koran Tempo, DPR dan pemerintah menghapus Pasal 27 ayat 3 yang selama ini dianggap sebagai salah satu pasal karet karena mengatur larangan penyebaran informasi dan dokumen elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Namun, draf revisi itu menyisipkan Pasal 27A ihwal larangan bagi setiap orang untuk menyerang kehormatan atau nama orang lain dalam bentuk informasi dan/atau dokumen elektronik. Pasal 45 ayat 4 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta bagi pelanggar Pasal 27A.

DIMAS KUSWANTOO  I HAN REVANDA PUTRA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus