Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Serah Terima Jabatan, Kursi Kabais TNI Kosong Sementara

Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI, mantan Kabais Marsdya Kisenda Wiranata ditunjuk menjadi perwira tinggi Mabes TNI AU

31 Agustus 2020 | 22.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memimpin upacara penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Marsekal Madya Kisenda Wiranata Kusumah di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.

Dengan ini, kursi Kabais untuk sementara kosong. Karena berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/666/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020, Kisenda ditunjuk menjadi perwira tinggi  Mabes TNI Angkatan Udara.

Selain serah jabatan Kisenda, Hadi Tjahjanto juga melaksanakan serah terima jabatan Kepala Pusat Keuangan TNI dari Marsekal Pertama Gladly Mailoa kepada Marsma Danang Hadiwibowo. Gladly Mailoa akan menjabat sebagai Kepala Dinas Keuangan Angkatan Udara (Kadiskuau). Adapun Danang Hadiwibowo sebelumnya menjabat sebagai Dirminlakgar Ditjen Renhan Kemenhan.

Selaku pejabat baru, Danang Hadiwibowo melakukan penandatanganan pakta integritas dan berita acara serah terima jabatan. Dilansir dari rilis tertulis TNI, acara kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Hadi Tjahjanto.

Turut hadir dalam cara tersebut Kasum TNI Letnan Jenderal Joni Supriyanto, Itjen TNI Letjen TNI M. Herindra, Aspers Panglima TNI Marsda Diyah Yudanardi, Kababinkum TNI Laksamana Muda Anwar Saadi, serta Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Wartawan Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus